Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok Melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta, Politisi "Anti Ahok Gigit Jari"

18 Desember 2014   17:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:03 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1418872302264355245

SUPLEMEN

Pada 15 Oktober 2014, say pernah menulis Ahok [akan] Memilih Sendiri serta Melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta, lengkapnya,


Siapa yang akan mendampingi Basuki Tj Purnama sebagai Wagub DKI!? Dua partai yang paling berkempetingan, yaitu Gerindra dan PDIP, sudah menyiapkan kandidat mereka. Namun, belum ada tanda-tanda bahwa Ahok memilih apa dan siapa. Walau pada beberapa kesempatan, Ahok sudah memberikan sinyal bahwa dirinya akan memilih Si A, B, C, dan D, tapi semuanya belum ada kepastian.

Sementara itu, banyak pihak mulai kasak-kusuk, kemontar, dabat, serta memberik “masukan” bahwa Si Anu, Si Polan, Si Budi, Si Apa, Si Amang lah yang terbaik sebaik untuk mendampingi Ahok. Juga, ada yang menyesali diri, karena Ahok dengan terang benderang menolak kandidat yang diajukan karena tidak sesuai dengan pertimbangan “batinnya”.  Nah, lalu siapa dia!?

Justru, Dirjen Otda Kemendagri memberikan pernyataan yang bisa saja, menyenangkan orang seperti Ahok. Di sela acara Peluncuran Nasional Hasil Indeks Tata Kelola 34 Kabupaten/kota di Hotel Kempiski, Jakarta Pusat, Selasa 14 Okt 2014, Dirjen Otda, Kemendagri, Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa

“Perdebatan siapa yang akan menjadi Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi gubernur, akan ada di tangan Ahok sendiri. Berdasar UU Pemda No 23 tahun 2014, Ahok berhak mengajukan dua nama untuk menjadi wakilnya.  Jadi, Ahok sekarang bisa mikir sendiri. Siapa yang akan bisa bantu saya.

Berdasarkan UU Pemda No 23 Tahun 2014, wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang turun, sedangkan untuk menentukan wakilnya, tidak lagi melalui DPRD. Namun, dia menambahkan, nama calon wagub yang diserahkan kepada presiden, juga harus memenuhi sejumlah syarat, misalnya tidak tercela.

Berlaku juga kategori, wilayah yang memiliki 5-10 juta penduduk bisa memiliki dua wakil. Dua wakil itu bisa dari PNS atau non PNS. Ahok nantinya mengusulkan dua nama tersebut kepada Presiden melalui Mendagri. Jika disetujui, Presiden mengeluarkan kepres. Wakilnya tersebut dilantik sendiri oleh gubernur, … [detik.com/ihidkk.com]

Jadi jelas, “memilih sendiri, ajukan nama ke Presiden, ada Kepres, dan melantik;” langkah ini memang relatif “gampang dan mudah.”  Ahok, yang sudah tidak mempunyai “hubungan dan ketergantungan politik” dengan Parpol mana pun,  lebih praktis, akan memilih solusi cerdas dari Dirjen Otda, Kemendagri. Dengan demikian, ia tak akan pusing dengan debatan dan proses pemilihan di DPRD DKI.

Ternyata pas, cocok, dan benar; Basuki Tj Purnama lebih memilih untuk "melangkah di jalan praktis" daripada berputar-putar melalui jalur DPRD DKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun