Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Produk Halal dan BPJPH

14 Maret 2022   07:32 Diperbarui: 19 Juni 2022   11:40 1163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk Halal

Berdasar Undang-undang NO 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyangkut banyak hal, termasuk kosmetik, pakaian, dan lain sebagainya. Jadi, urusan haram-halal tidak hanya  berkisar pada makanan dan minuman. 

Dengan itu, ke depan BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan mengeluarkan daftar produk (mungkin juga) barang, jasa, benda-benda yang berlabel halal.

Opa Jappy, November 2017

Dokumentasi Kompas
Dokumentasi Kompas

Stasiun Kereta Api Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat | "Selamat Pagi!" Warnai Hidup dan Kehidupanmu dengan "Ucapkan Selamat Pagi!" Sekali lagi ucapkan, "Selamat Pagi!"

Coba perhatikan, hari ini apa yang menjadi trend di Indonesia menurut Google Trends dan Medsos? Anda Tepat! Ya, ramai tentang logo halal yang baru dari BPJPH, yang lama tak berlaku, serta sedikit pro-kontra. Ramai, tapi tak meramaikan; seru tapi tetap terkontrol. Namanya juga debat virtual.

Namun, perhatian saya pada karya selanjutnya karya BPJPH (lihat suplemen di atas) selanjutnya. Jika berdasarkan itu, maka, kemungkinan, bisa saja terjadi, BPJPH pun menghalal-haramkan hal-hal lain yang bukan makanan dan minuman. 

Jika itu terjadi, maka BPJPH pun (akan) seperti MUI yang mengeluarkan sertifikat halal untuk kulkas, ayam potong, telur, kosmetik, pemilihan ratu-ratuan, bahkan asesoris hari raya keagamaan, dan lain-lain.  Maka dampaknya, justru bukan membawa pencerahan pada masyarakat, tapi justru pembatasan agar hanya memilih ini atau itu.

Padahal, manusia memiliki kehendak bebas dan kecerdasan untuk memilih sesuatu sesuai kebutuhan dirinya; hanya ada kepastian yaitu makanan dan minuman, ikuti rambu-rambu dari BPJPH.

Berdasarkan semuanya itu, nantinya BPJPH, dengan alasan "Produk Halal," tidak menghalal-haramkan segala sesuatu, termasuk yang remeh-remeh. Ada baiknya BPJPH betul-betul melakukan fungsi kontrol yang cerdas dan semakin mencerdaskan umat.

Semoga

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun