Oleh sebab itu, semua yang terkait dengan 'upaya pengaturan' tersebut melakukan publikasi dan sosialisasi secara TSM hingga sampai di pelosok-pelosok Negeri. Karena penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pelaksanaan secara efektif dan merata itulah yang segera terjadi. Dengan itu, terutama pada Masjid dan Musholla yang jaraknya relatif dekat, pada waktu yang bersamaan, tidak terjadi 'tanding bunyi atau suara.'
Karena, mengatur agar suara panggilan beribadah (khususnya Sholat 5 waktu) menjadi suara, irama, dan nada-nada indah. Nada-nada indah yang menembus hati umat; selanjutnya, ia/mereka berhenti sejenak, lalu berwudhu, kemudian menghadap Sang Khalik dengan syahdu dan khusuk.
Cukuplah
Opa Jappy | Aktivis Hubungan Agama dan Masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H