Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menanti Efektivitas Pengaturan Suara dari Masjid dan Musholla

24 Februari 2022   18:04 Diperbarui: 24 Februari 2022   18:09 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perangkat Hukum mengatur volume  pengeras suara Masjid dan Musholla

  1. InstruksiDirektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.  
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.
  3. Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

(Opa Jappy, Februari 2022)

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Margonda Raya, Depok  Jawa Barat | Dugaan saya tidak meleset. Beberapa hari lalu, saya nyatakan bahwa, "Reaksi publik ramai, namun hangat, apalagi panas, serta teriakan penolakan dan protes. Kita, anda dan saya, sabar, menanti beberapa hari ke depan."

Hanya hitungan jam, reaksi sedikit negatif datang dari FZ, politisi di Senayan, sejumlah akun Medsos, plus dari MUI meminta pembatasan yang sama tempat ibadah lainnya, bukan hanya Masjid dan Musholla. Tapi, semuanya masih biasa-biasa saja dan adem.

Tapi, lucunya, mungkin karena merasa tak bisa menghadang dan membatalkan Perangkat Hukum mengatur volume dan tingkat kebisingan dari pengeras suara Masjid, maka, kini, beredar potongan video dari Menteri Agama. Potongan video yang mendeskriditkan Yaqut Cholil, Sang Menteri.

Itulah di Indonesia dan sejumlah kecil politisi, reaksi petama terhadap segala sesuatu dari Pemerintah adalah 'nyinyir dan kritik tanpa solusi;' bagi mereka, kebijakan pemerintah, tak ada baik-baiknya. Tapi, umumnya heboh dan gaduh sesaat, sudah itu diam.

Ketika saya hubungi beberapa yunior di Kementerian Agama, tentang 'reaksi' tersebuttak, dengan nada yang nyaris sama, menyatakan bahwa, "Biarkan saja, nanti lelah, dan diam sendiri. Namanya juga oposisi."  Saya mengaminkan jawaban mereka.

Namun, menurut saya, yang penting dan utama adalah Instruksi dan Surat Edaran  (tahun 1978, 2018, dan 2022) tersebut berlaku efektif, ditaati, diikuti, dan dilaksanakan oleh semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun