Â
- KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- Tugas: Â melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.Â
- Fungsi:
a. Â Â penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. Â Â pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. Â Â advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
d.   pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait. - Sumber pendanaan:
a. Â Â Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Â Â anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.   sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. - KND harus sudah dibentuk paling lama 3 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (Sumber)
Buatku, berdasarkan pengalaman berinteraksi dengan mereka, Penyandang Disabilitas, saya sebut sebagai PD yang PD; karena memang mereka, ketika sudah mencapai tahap 'menerima dirinya sebagai penyandang disabilitas,' maka (akan) sangat Percaya Diri. Sehingga PD itu sekaligus PD; walau mereka menyandang keterbatasan, karena berbagai sebab, tapi sangat PD.
Seorangg atau seseorang yang disebut Penyandang Disabilitas, terutama angggot tubuh yang terlihat, indera pendengaran, atau pun hambatan mengungkapkan kata-kata, karena (i) sejak dalam kandungan atau pun dilahirkan, (ii) sakit atau penyakit tertentu, misalnya stroke, (iii) kecelakaan umum misalnya di jalan raya, rumah, rekreasi, dan lain sebagainya, (iv) kecelakaan karena profesi, misalnya di tempat kerja, latihan militer, perang, dan lain sebagainya.Â
Mereka, utamanya yang PD bukan sejak kandungan, pada awalnya, ketika mengalami disabilitas, umumnya mengalami pergulatan serta pergumulan psikologis (kadang sangat berat), yaitu penolakan dan penyesalan terhadap apa-apa yang terjadi pada dirinya. Namun, stelah mengalami (dan melewati) proses penolakan dan penyesalan tersebut, dan berangsur menerima keadaan diri, hingga mencapai puncaknya yaitu terbiasa. Maka, akan berlanjut pada 'kembali sebagai orang normal.'Â
Mereka yang 'telah menjadi sebagai Normal' itulah yang sering kita, anda dan saya, temukan di mana-mana; misalnya di tempat kerja; mereka sebagai PD yang melakukan tugas dan kerja seperti yang lainnya. Nah, jika ada di sekitar dirimu dan diriku, bagaimana bersikap pada mereka? Ini sangat penting; sebab PD yang sudah kembali di area publik, umumnya sudah mampun mengalahkan diri sendiri, mereka adalah PD yang sangat PD.Â
Oleh sebab itu, sangat indah jika (i) tidak menatap mereka dengan pancaran mata yang berbicara bahwa, "Ia tidak bisa dan tak mampun melukan ini-itu," (ii) jangan memberi atau menawarkan pertolongan, jika mereka tidak memintanya, (iii) perlakukan atau berikan tugas kepada mereka sebagaimana biasanya, kecuali pada bidang Kepolisian dan Tentara, ada bedanya, (iv) berikan ruang kebebasan agar mereka bisa bermobilitas seperti biasanya, (v) jika  ngobrol dengan mereka, tak perlu (lagi) bertanya-tanya tentang penyebab mereka mengalami keadaan seperti sekarang.
Nah. Gampang kan.
Dengan sikap seperti itu, maka anda dan saya sudah melakukan apa yang disebut Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H