Oleh sebab itu, sangat tepat jika TVRI memiliki (i) program-program edukatif untuk membangun cinta tanah air, (ii) pemahaman dan aplikasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, Intoleransi, Â (iii) tayangan yang menjadi Trend Global atau Internasional, serta menghasilkan Penerimaan untuk Negara.Â
Jadi?
Perubahan TVRI yang non-komersial menjadi 'bisa menerima dana dari luar,' tersebut telah sesuai dengan Undang-undang; dan itu adalah tanggungjawab Dewan Direksi, termasuk Dirut, dhi. Helmy Yahya. Dan, nantinya, setelah periode, tertentu, sesuai dengan mekanisme yang ada (di TVRI) Direksi melaporkan ke Dewas. Itu juga berarti, sebelum durasi waktu kerja atau hasil ahkir, Dewas tidak boleh 'melakukan potong kompas' memecat Direksi. Semua ada waktunya; bisa memecat jika sudah terlihat hasil kerja.
Dari publikasi hasil pertemuan Dewas TVRI dan DPRI, mereka justru menyatakan 'potensi kerugian ini itu ....;' so, masih potensi, belum terjadi, tapi sudah dipecat. Ini namanya keputusan diambil sebelum ada kesalahan. Bolehkah seperti itu?Â
Adakah Solusi?
Ya. Sesuai dengan hal-hal di atas, maka, menurut saya, Presiden haru 'turun tangan' dan, seuai dengan harapan publik serta sejumlag awak TVRI, kembalikan Helmy Yahya pada posisi semula. (Note: Ada banyak komentar pada sejumlah Grup WA bahwa, yang patut dipecat itu adah Dewas TVRI karena mereka adalah Dewa di TVRI). Hanya dengan cara itu, kisruh TVRI Â bisa diselesaikan.
Cukup lah
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini