Bogor, Jawa Barat | Korupsi, ya Korupsi; kata yang kini bersahabat dengan banyak orang tanpa memandang strata serta berbagai latar belakang hidup dan kehidupan. Sehingga, masing-masing orang pun memaknai korupsi dengan cara pikirnya sendiri; sekaligus (bisa) memilah-milah tindakan apa saja yang disebut korupsi, dan mana yang tidak. Dan, ternyata cukup sulit untuk memilah serta menetapkan mana korupsi dan tidak.
Faktanya, korupsi merupakan tindakan seseorang dan kelompok yang menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, keluarga, dan juga dan orang-orang dekat.Â
Tindakan itu, dilakukan (secara sendiri dan kelompok) melalui pengelapan dan penyelewengan; manipulasi data keuangan, data jual-beli, dan lain-lain. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa pun, pada semua bidang pekerjaan, kedudukan, jabatan; pada tataran institusi atau lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi keagamaan.
Nah, sisi positifnya, itu tadi, memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok. Jadi, jika ingin disebut pahlawan (dalam) kelompok - keluarga - parpol - dan mau disebut orang yang baik hati, suka membantu, suka menolong, suka amal, dan seterusnya, maka korupsi lah anda.Â
Toh hasil korupsi (dan banyak uang) bisa menjadikan anda sampai ke/menjadi anggota parlemen, pengurus partai, orang terkenal, dan seterusnya
Nah. Karena unsur-unsur yang ada di/dalam korupsi serta perilaku koruptor (dan semua yang berhubungan dengannya) itulah, maka korupsi dikategorikan sebagai suatu kejahatan (yang kata banyak orang sebagai 'kejahatan yang luar biasa') terhadap sesama manusia dan kemanusiaannya.Â
Sebab, korupsi merusak banyak aspek hidup dan kehidupan manusia yang menjadi korban; sementara Sang Koruptor menikmati hasil-hasil korupsi dengan nyaman. Oleh sebab itu, hampir di semua Negara di Dunia koruptor dihukum dengan cara-cara yang luar biasa; misalnya pemiskinan, kerja paksa, bahkan hukuman mati.
Lalu, bagaimana dengan di Indonesia?
Upaya memberantas korupsi telah ada di Negeri ini sejak RI berusia balita; ada banyak badan, institusi, tokoh yang ditugaskan untuk memberantas korupsi, namun korupsi tidak atau belum pernah hilang dan lenyap. Bahkan, pada suatu masa, korupsi menjadi hal yang biasa di NKRI.
Ya, cukup lama di negeri ini, korupsi begitu TSM, mungkin masih terus menerus berlangsung hingga detik ini. Belakangan, di negeri ini dibentuk KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai institusi 'super body' untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Sehingga, dalam perjalanannya, KPK dinilai berhasil; berhasil mengurangi tingkat korupsi, walau ada sejumlah minus dan ketidakberesan. Oleh sebab itu, bersamaan dengan kerja memberantas korupsi, KPK harus terus menerus diperbaiki, diatur, dan diperkuat. Termasuk, yang terbaru, adanya Dewan Pengawas yang mengawasi kinerja KPK. Jelas khan.