Faktanya seperti itu; walau koin Rp. 100 dan Rp. 200 tetap sah dan berlaku di RI, tapi 'mereka adalah anak tiri' dalam atau pada waktu transaksi tunai. Dan, seringkali, koin-koin yang kita, anda dan saya, miliki itu, untuk diberikan ke Pengemis pun, seakan tak tega; apalagi tumukan koin tersebut dimasukan ke kotak amal di Masjid atau pun kantong kolekte di Gereja. Terasa tak elok dan sungkan untuk lakukan itu.
Atau, mungkin koin-koin tersebut dimasukan ke dalam kotak; kemudian dibungkus menjadi hadiah; misalnya ketika ke undangan pernikahan. Sehingga menjadi kotak hadiah yang berisi koin sebanyak/senilai Rp. 100.000 ke atas.- Â Wah, jika berniat seperti itu, maka jangan tulis nama anda dengan jelas di Buku kehadiran Undangan; sebab bakalan jadi berita heboh serta viral.
Jadi, sepertinya tak mungkin membawa koin-koin Rp. 100 dan Rp. 200 ke mana-mana. Akibatnya, setiap hari, koleksi koin-koin Rp.100 dan Rp. 200 semakin bertambah. Lalu, mau di bawah ke mana 'koin-koin bernilai rendah tersebut?'
===
Agaknya, di Negeri ini, perlu tempat khusus untuk 'menerima kembali' koin-koin Rp. 100 dan Rp. 200, sehingga tidak menjadi 'koleksi mubazir yang berharga.' Sebab, 'benda-benda berharga' tersebut, sebanyak apa pun yang anda dan saya miliki, menjadi 'tidak bernilai' Â di hadapan para penerima bayaran atau kasir apalagi mereka yang menerimanya sebagai hadiah.
Cukup lah.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini