Situasi Umum Buruh
Buruh (laki-laki dan perempuan) harus menderita karena bekerja selama 12 jam per hari (bahkan lebih), walau upahnya tak memadai. Kondisi buruk yang dialami oleh para buruh tersebut juga membuat dirinya semakin terpuruk di tengah lingkungan sosial kemajuan di sekitarnya (terutama para buruh migran pada wilayah metropolitan).
Sistem kerja yang hanya mengutamakan keuntungan majikan, telah memaksa para buruh untuk bekerja demikian keras.
Sehingga cara hidup dam kehidupan yang standar, wajar dan normal, yang seharusnya dialami oleh para buruh, tidak lagi dinikmati oleh mereka.
Mereka dipaksa (dan terpaksa) untuk menyesuaikan diri dengan irama, kecepatan dan ritme mesin-mesin pabrik dan ritme bising mesin otomotif; mesin-mesin itu, memberikan perubahan dan keuntungan pada pemiliknya, namun sang buruh tetap berada pada kondisi kemiskinan, [Lengkapnya Klik Opa Jappy].
##
Hari ini, sebagaimana beberapa tahun belakangan, sekali lagi puluhan ribu pekerja di Jabodetabek, membanjiri Jakarta; mereka membanjiri Jakarta dengan lautan manusia berorasi dan bernyanyi, serta berteriak. Mereka menuntut perubahan; perubahan dalam banyak hal yang mennyangkut hidup dan kehidupan sehari-hari.
Di samping itu, Demo Buruh telah menjadi 'Demo Buruh Plus;' plus muatan politik, rusuh dan merusak. Misalnya, tahun lalu, plus merusak ribuan papan bunga untuk Ahok; tahun ini, dengan lantang berseru 'Prabowo Presiden.'
Setelah itu, apakah yang mereka, para Buruh tersebut, dapatkan? Adakah merubah sesuatu sesuai tuntutan mereka? Ternyata tidak. Demo buruh tidak menghasilkan apa-apa.
Setelah aksi yang melelahkan, mereka tetap seperti apa adanya; mereka tidak naik jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, apalagi menjadi direktur di tempat kerjanya.
Dengan demikian, jika pada hari ini, ada dan terjadi aksi dan orasi buruh, dalam rangka Hari Buruh Sedunia; ternyata sudah tidak menuntut gaji (pokok) yang layak (sesuai UMR Regional) dan penghapusan sumber luar, agen tenaga kerja atau outsourrching.
Aksi buruh Hari ini, 1 Mei 2019, disamping beberapa tindakan vandalisme yang tak berarti, ada beberapa tuntutan, antara lain
- Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
- Reformasi sistem Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS.
- Ketenagakerjaan gratis untuk buruh.
- Pencabutan Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pemagangan; karena angka pengangguran masih sangat tinggi.
- Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan.
- Perlindungan terhadap Pekerja Perempuan dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja.
- Ratifikasi Konvensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas