Oleh sebab itu, sangat tidak elok jika Robertus mengeluarkan ejekan, bully, atau ungkapan yang merendahkan peran TNI. Coba perhatikan:
Asli:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Siap Sedia
Mempertahankan
Menyelamatkan
Negara Republik Indonesia
Gubahan Robert:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak Berguna
Bubarkan Saja
Ganti Pramuka
Dengan kata-kata seperti itu, maka wajar jika ada Keluarga Besar TNI atau pun aparat yang tidak menerima ucapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut.
Sehingga wajar jika ia ditahan Polisi karena melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 (UU ITE) dan pasal 207 KUHP atau menghina penguasa atau badan hukum di muka umum. Ia diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok tertentu.
Sayangnya, karena berbagai alasan dan tekanan, Polisi melepaskan Robertus; ia pulang ke rumah dengan aman.
Timbul tanya, bagaimana jika Robertus itu seseorang yang bukan siapa-siapa atau rakyat kecil? Apakah ia bisa lolos dari kerangkeng hukum? Entah lah.
Lolosnya Rubertus dari urusan hukum tersebut, justru membuat Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI -- Polri (KB FKPPI) Jawa Barat, melakukan aksi damai di kantor Sekretariat FKPPI Jabar Jl Banda no 5 Kota Bandung, pada 14 Maret 2019.
Aksi tersebut dilakukan karena FKPPI menilai Robertus telah melakukan penghinaan atau pun pelecehan terhadap institusi TNI. Selain itu, menurut Ketua Umum FKPPI Jawa Barat, Yana Mulyana,
Selaku putra-putri Purnawirawan TNI Polri dan sebagai generasi penerus bangsa bahwa apa yang yang disampaikan DR Robertus Robert dalam aksi Kamis, 28 Pebruari 2019 lalu telah menyakiti hati kami secara mendalam.
Kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia telah dibayar mahal oleh patriot-patriot bangsa Indonesia baik mereka yang masih hidup maupun yang telah tiada.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!