Dua Catatan, Tidak Termasuk Artikel
Catatan Pertama: Â Peran, Fungsi, Tugas TNI
Peran: TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi: TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman terhadap NKRI.
Tugas Pokok TNI: Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
[Lengkapnya Klik]
Catatan Kedua: Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Tujuan dan fungsi Gerakan Pramuka secara jelas diuraikan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah untuk melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah; untuk melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. [Lengkapnya Klik]
###
Dua Catatan, di atas, cukup menjelaskan beda antara Angkatan Bersenjata dan Pramuka. Keduanya punya fungsi yang jelas dan berbeda, namun bisa berhubungan satu sama lain atau pun kerja sama.
Walau ada hubungan dan kerjasama, sampai kapan pun, Pramuka tidak bisa menggantikan posisi Angkatan Bersenjata atau TNI.