Catatan I
Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian, kemarin Jumat 23 November 2018, bebas bersyarat. Ia bebas dari LP Cipinang setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Jonru masuk penjara karena unggahannya di Medsos, terutama FB, mengandung ujaran kebencian dan berbahaya karena jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa.
Lengkapnya, Klik Kompas.Com
Catatan II: Artikel Terkait, Jonru Ginting, Jakarta 2 Maret 2018
Sesaat setelah mendengar putusan Hakim, ia berdiam sejenak, memperlihatkan wajah tak bersahabat, seakan tak peduli dengan siapa pun. Kemudian, berdiri, melangkah ke samping dan membelakangi Majelis Hakim; lalu kepalkan telapak tangan, mengakat ke atas, dan dengan nyaring berseru, "Kebenaran bisa disalahkan!! Tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan!!"
Ia histeris, sambil tiga kali berteriak takbir. Para pengikutnya, menyambut dengan nada dan pekikan yang sama. Walau seperti itu, Jonru pun tak berdaya karena langsung dibawa ke penjara, untuk meneruskan hukuman.
Jonru, walaupun semua bukti menunjukkan bahwa ia (pada akun FBnya) selalu menyebarkan benci, kebenciaan, dan 'mengajak' orang (para pembacanya) agar memusuhi sesama yang bebeda SARA, ia tetap mengelak, dan merasa tidak pernah salah atau selalu benar.
Catatan III: Ujar Kembencian
Hate Speach atau Ucapan Kebencian bisa dimaknai sebagai tindakan, orasi dan narasi di/pada komunikasi (verbal, virtual, cetak, penyiaran, dan pemberitaan, bahkan termasuk film, video, drama, dan seni pertunjukkan lainnya) yang dilakukan oleh orang per orang atau pun kelompok (termasuk institusi, lembaga, badan, organisasi) bersifat dan berbentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan dan menghina, menista, memusuhi, membangun benci dan kebencian terhadap (kepada) individu atau kelompok yang lainnya karena atau perbedaan ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain, dan lain sebagainya.
Seringkali dalam tempo yang tidak lama, (akibat penyebaran ujar kebencian) terjadi tindakan kekerasan, langsung dan tidak langsung, terhadap mereka yang menjadi korban ujar kebencian. Sebab, umumnya pelaku tindak kekerasan tersebut yakin bahwa apa yang ia dapat (terima karena sebaran ujar kebencian, apalagi dilakykan secara TSM) sebagai suatu kebenaran (yang mutlak) ; dan itu harus diteruskan dalam bentuk aksi atau tindakan; biasanya berupa aksi pengrusakan, kekerasan, dan tindakan brutal lainnya.
Begita ganas dan brutalnya dampak dari ujar kebencian, maka hampir semua negara di Dunia mengeluarkan (dan memiliki) undang-undang yang isinya melarang hate speech. Misalnya, Inggris dan Brazil, melarang seseorang melakukan perbuatan mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan" terhadap warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis; Turki, pengadilan akan menghukum seseorang selama satu sampai tiga tahun, jika ia melakukan penghasutan terhadap seseorang yang membuat kebencian dan permusuhan dalam basis kelas, agama, ras, sekte, atau daerah, dan lain-lain.