Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

ASN, Guru, Dosen Pahami Ini, Agar Tidak Sebar Hoaks dan Ujar Kebencian

14 Oktober 2018   17:20 Diperbarui: 15 Oktober 2018   05:23 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua catatan awal (di bawah) tidak termasuk dalam artikel ini, namun sebagai refrensi.  

Tentang Pegawai Negeri Sipil dan Aparat Sipil Negara

Menurut UU RI No 8 Tahun 1974, Bab 1 pasal 1, a, Pegawai Negeri Sipil adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menurut UU RI No 5 Tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pada konteks UU tersebut, bisa dimaknai bahwa, PNS dan juga ANS memiliki kriteria tertentu, dan juga (1) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU, (2) diangkat oleh pejabat yang berwenang, (3) diserahi tugas dan sebuah jabatan dan atau tugas negara lainnya yang didasarkan pada peraturan yang berlaku, (4) mendapat atau digaji menurut UU yang berlaku.

[Sumber: Klik]

Tentang Hoaks

HOAX adalah something intended to deceive; deliberate trickery intended to gain an advantage; A deception for mockery or mischief; a deceptive trick or story; a practical joke; subject to a playful hoax or joke; To deceive by a story or a trick, for sport or mischief; to impose upon sportively.

Dengan kata kata-kata dan bahasa yang beda, maka Hoaks, adalah sesuatu untuk menipu; tipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan, manfaat tertentu; sesuatu tersebut bisa berupa, kata-kata, kisah, cerita, gambar, grafis, film, video, dan lain sebagainya. Dengan demikian, hoaks bisa saja berisi hal-hal ada, fakta, peristiwa (pada masa dan sikonnya), yang ditampilkan ulang sebagai ada dan benar pada waktu dan sikon yang beda/berbeda (yang kemudian/belakangan) atau disesuaikan dengan kepentingan Sang Penyebar Hoaks.

Bahkan, selain berupa hal-hal yang bohong dan tak pernah ada, bisa berupa data dan fakta (yang benar) pada sikon serta lokasi lain, namun (dengan beberapa tambahan atau edit narasi dan gambar) ditampilkan sebagai atau pada sikon kekinian; atau (sementara) terjadi pada masa kini.

[Sumber: Klik]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun