Tentang Pegawai Negeri Sipil dan Aparat Sipil Negara
Menurut UU RI No 8 Tahun 1974, Bab 1 pasal 1, a, Pegawai Negeri Sipil adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menurut UU RI No 5 Tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pada konteks UU tersebut, bisa dimaknai bahwa, PNS dan juga ANS memiliki kriteria tertentu, dan juga (1) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU, (2) diangkat oleh pejabat yang berwenang, (3) diserahi tugas dan sebuah jabatan dan atau tugas negara lainnya yang didasarkan pada peraturan yang berlaku, (4) mendapat atau digaji menurut UU yang berlaku. [Note: Selanjutnya pada tulisan ini, saya hanya gunakan PNS; dalam artian mencakup PNS pada Lembaga Sipil dan Militer RI di Dalam dan luar Negeri.]
Â
Tentang Korupsi
Korupsi merupakan tindakan seseorang dan kelompok yang menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, keluarga, dan juga dan orang-orang dekat. Tindakan itu, dilakukan (secara sendiri dan kelompok) melalui pengelapan dan penyelewengan; manipulasi data keuangan, data jual-beli, dan lain-lain. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa pun, pada semua bidang pekerjaan, kedudukan, jabatan; pada tataran institusi atau lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi keagamaan.
Nah, sisi positifnya, itu tadi, memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok. Jadi, jika ingin disebut pahlawan (dalam) kelompok -- keluarga -- parpol -- dan mau disebut orang yang baik hati, suka membantu, suka menolong, suka amal, dan seterusnya, maka korupsi lah anda. Toh hasil korupsi (dan banyak uang) bisa menjadikan anda sampai ke/menjadi anggota parlemen, pengurus partai, orang terkenal, dan seterusnya.
##
Dari hal-hal di atas, jelas bahwa mereka yang disebut PNS, (bisa disebut) adalah orang-orang pilihan (dengan berbagai kriteria, misalnya: kualitas diri, dan tingkat pendidikan yang memadai) yang diberi tugas (dan fungsi), kewajiban, serta tanggungjawab utama melayani kepentingan publik atau rakyat. Dalam tugas dan fungsi, (juga jabatan) tersebut, mereka (PNS), mendapat apresiasi (dan juga perhatian khusus) dari Negara berupa gaji, berbagai tunjangan, dan sejumlah kemudahan tertentu, serta pada masanya, akan mendapat (uang) pensiun.