Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

"Academic Leader" pada Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia

10 Juli 2018   12:33 Diperbarui: 11 Juli 2018   09:21 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Academic Leader Co

Fungsi pendidikan menurut Undang-undang, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3, adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TUHAN Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggungjawab.

Oleh sebab itu, pendidikan di Indonesia, selain menghasilkan manusia-manusia berijazah dan berdiploma, juga 'menciptakan' pribadi-pribadi terdidik. Namun, tidak cukup di situ.   Pendidikan harus menghasilkan ilmuwan yang bertanggungjawab kepada kesejahteraan semua umat manusia; artinya ia harus mengaplikasikan semua pengetahuannya dalam bentuk hal-hal positip dan membangun demi kelangsungan hidup dan kehidupan. Ilmuwan yang bertanggungjawab dan komitmen pada profesinya, dan harus berani mengkesampingan batas-batas SARA; ia mampu merubah manusia menjadi lebih baik sesuai bidangnya tanpa mempersoalkan latar belakang orang tersebut, (Opa Jappy, publikasi awal 31 Okotober 2010 di Kompasiana).

Tentang Academic Leader

Kemarin, Senin 9 Juli 2018, Direktur Jenderal Sumber Daya Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti di Jakarta, menyatakan bahwa,

"Peningkatan mutu perguruan tinggi Indonesia menuju kelas dunia membutuhkan academic leader, yakni seseorang yang cakap memimpin juga memosisikan diri sebagai seorang profesional, inspirator, serta motivator di kelompok atau bidang keahliannya. Sejumlah dosen memiliki peran tambahan, yakni sebagai pemimpin perguruan tinggi, baik rektor universitas maupun direktur politeknik. Diharapkan lebih banyak lagi muncul academic leader di bidang keilmuan masing-masing."

Hal yang hampir sama, juga disampaikan oleh Ketua Terpilih Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Alan F Koropitan, bahwa, "Seorang academic leader memiliki dampak kepada komunitas di sekitarnya. Ia berperan sebagai panutan yang dapat menggerakkan pemangku kepentingan terkait di bidang keilmuan atau keahliannya, bahkan di lingkungan masyarakat, industri, hingga pemerintah." Oleh sebab itu, tambah Alan,  Indonesia membutuhkan banyak figur academic leader untuk menjadi inspirator di tengah keterbatasan dan tantangan ketika menjadi akademisi di Indonesia.

Lalu, apa itu Academic Leader? Setidaknya, jika seseorang disebut Academic Leader, maka ia memenuhi Enam Kriteria (Umum) yaitu, .

1. An academic leader has to be a visionary: To reach a goal, one should first know what the goal is. And if that goal is in the future, the leader should have the capability to imagine the goal, perceive it and then make plans to achieve it.

....

6.  An academic leader should have the courage of conviction: A leader will not be able to achieve anything, unless he truly believes in the goals that have been set. Once he believes in them he should have the courage of conviction to convince other stakeholders about the path to be followed. If he wavers or has doubts about the goals, it will send confusing signals down the organization. 

[Sumber: PES EDU], Lihat Kolom Komentar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun