Selain itu, label 'Muslim pada MCA menjadikan banyak orang membuat generalisasi yang salah terhadap agama. MCA bukan saja merusak masyarakat melalui info-info hoaks yang penuh kebencian dan permusuhan, namun juga memperburuk citra agama. Di sini, label Muslim yang MCA gunakan seakan membela Islam, tapi sebetulnya yang terjadi sebaliknya. Lebih dari itu, MCA sangat merusak interaksi dan hubungan baik antar (dan antara) umat beragama di Indonesia.
Jadi, sudah benar dan tepat jika Polri menangkap para 'petinggi MCA' (dan nanti para pendana MCA) dan dikenai Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Bravo Polri.
Opa Jappy
ARTIKEL TERKAIT
Setelah Preman Dumay, Muncul Teroris Dunia Maya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H