Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Kejujuran Setya Novanto sebagai "Justice Collaborator"

26 Januari 2018   11:54 Diperbarui: 26 Januari 2018   15:52 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekitaran Pasca Sarjana STT Cipanas, Jawa Barat---Beberapa hari terakhir istilah whistle blower dan justice collaborator, muncul pada percakapan sosial, bahasan di TV, serta ramai dibincangkan oleh warganet. Sebetulnya apa itu whistle blower dan justice collaborator tersebut? 

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

[Note: Surat Edaran Mahkamah Agung  mengacu pada Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003: ayat (2) setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini; ayat (3) setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini. Pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisir (United Nation Convention Against Transnational Organized Crimes)]

Dengan demikian, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Dan, justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Tindak pidana tertentu tersebut adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Adanya Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam perundang-undang dan proses dan tindakan hukum di Indonesia bertujuan  menumbuhkan partisipasi publik dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Mereka, sesuai Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjadi WB dan JC (akan) mendapat atau memiliki perlindungan berbeda satu sama lain. WP tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan. Tapi, JC adalah saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah; namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.

Setya Novanto sebagai "Justice Collaborator"

Lalu, mengapa istilah justice collaborator,tiba-tiba ramai dibincangkan? Ternyata dihubungkan dengan permintaan (pengacara) Setnov; ia memohon ke KPU agar diperlakukan sebagai JC. Jika permintaan tersebut diterima atau disetujui, maka (akan) membuka semua orang (siapa saja, tanpa kecuali) yang terlibat pada Kasus E-ktp. Suatu permohonan yang mungkin muncul karena, pertama, Setnov mengaku bersalah; kedua, Setnov tak mau dalam kesendirian menikmati penjara; dan ketiga, Setov tak mau sendirian menjadi korban (dan dikorbankan), padahal ada sejumlah besar orang yang menikmati uang hasil kejahatan Kasus E-ktp.

Timbul Tanya, menurut pengamatan publik, "Kasus e-ktp melibatkan sejumlah besar orang ternama (yang masih aktif menjabat dan mantan penguasa) dan memiliki pengaruh serta kekayaan, apakah Setnov berani membuka keterlibatan mereka?" Jika berani, maka ia harus (bersiap) menerima resiko, ringan hingga fatal, sebagai JC. Misalnya, jika membuka nama-nama keterlibatan orang lain, pada pemeriksaan di KPK dan persidangan di Pengadilan Tipikor, maka tak menutup kemungkinan nyawa Setnov dan keluarganya menjadi terancam. Nah.

Setya Novanto sudah  Sendiri dan Dalam Kesendirian

Setnov terlibat e-ktp, tersangka e-ktp, kunci utama korup e-ktp, kata-kata sejenis itu yang kemarin-kemarin terdengar di mana-mana; namun nyaris terdengar nama-nama lainnya. Dengan julukan dan beban nama seperti itu, toh Setnov bisa menjadi Ketum Golkar dan Ketua DPR RI. Publik pun bertanya, apa kekuatan dan kehebatan Setnov? Bahkan, sebelum Setnov ditangkap, sejumlah politisi (juga artis) ternama membelanya, dan menyatakan ia tak bersalah atau pun bebas dari kesalahan, serta sama sekali tak terlibat e-ktp. Tak mudah menjawabnya. Tapi, jika melihat adanya keeratan antara korupsi (dan koruptor) dan nepotisme (dan juga kolusi, lihat suplemen di bawah), maka wajar jika, pada masa itu, Setnov dibela oleh banyak orang; bahkan ada demo yang membela Setnov. 

Kini, ke dan di mana mereka yang dengan gagah membela Setnov? Setnov sekarang sendiri, ia ditinggalkan oleh orang-orang atau politisi yang membelanya. Mereka, kini, berupaya menghapus jejak kedekatan dengan Setnov; tujuannya adalah agar tidak terciduk KPK. Bahkan, mereka yang pernah menikmati uang e-ktp, kini mulai melakukan pembelaan diri bahwa 'tidak tahu menahu.'  Dalam sikon itulah, sendiri dan kesendirian, maka Setnov harus berupaya agar dirinya tak sendiri sebagai tersangka. Oleh sebab itu, sangat tepat jika Setnov mengajukan diri sebagai"Justice Collaborator"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun