Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Butuh Ruang Perawatan di RS, Telepon 119

19 Januari 2018   23:45 Diperbarui: 20 Januari 2018   00:46 1056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Margonda, Depok Jawa Barat---Sekitar dua jam lalu, salah seorang tetangga, secara mendadak, mengalami serangan jantung; ada kepanikan pada keluarga tersebut. Isterinya yang juga panik, berteriak minta pertolongan tetangga agar membawa suaminya ke Rumah Sakit, tapi ia tak tahu RS yang akan ditujui. Seorang bapak, yang juga tetangga, dengan tenang menelpon nomor 119. Kemudian, ia bertanya kepada Isteri penderita sakit, tentang nama lengkap serta suami suaminya, jenis BPJS, serta kantor suami. Beberapa menit kemudian, ia mencatat Nama RS yang akan menerima pasien, karena di RS tersebut tersedia Kamar Perawatan sesuai jenis atau kelas BPJS. Mereka segera berangkat membawa suami yang mengalami serangan jantung tersebut, berbekal catatan dari Layanan 119. Tak lama kemudian, kami yang masih berbincang di depan rumah, sudah mendapat khabar dari isteri penderita, bahwa suaminya sudah mendapat pertolongan medis. Cepat, tepat, dan tidak bertele-tele.

Luar Biasa

Jujur, saya baru tahu ada layanan 'temukan Kamar Rumah Sakit' melalui nomor telepon 119, dan ternyata sangat efektif. Itulah layanan terbaru dari Kementerian Kesehatan RI; layanan atau hubungi nomor 119, sepanjang 24 jam, ketika publik atau pasien mengetahui dan membutuhkan ketersediaan Kamar di RS untuk Rawat Inap. Dengan demikian, mereka atau keluarga penderita 'tidak berkeliling atau  mondar-mandir untuk mencari serta menemukan Rumah Sakit.

Ternyata layanan 119 tersebut telah diluncurkan dan diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek pada masa mudik Lebaran 2017 yang lalu, namun kurang difungsikan oleh masyarakat atau (calon) pasien. Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan melakukan 'publikasi ulang' tentang keberadaan Layanan 119. Senin 11 Januari yang lalu, secara terbuka Nila Moeloek menyampaikan bahwa

"Pusat layanan telepon 119 disediakan untuk keperluan darurat kesehatan yang dibutuhkan publik dengan sistem yang terintegrasi antarfasilitas kesehatan. Masyarakat yang kesulitan mendapatkan fasilitas NICU (Neonatal Intensive Care Unit) atau PICU (Pediatric Care Intensive Unit), serta ICU (Intensive Care Unit) tidak usah muter-muter nyari lagi, cukup telepon 119 nanti diberitahukan ada di mana yang tersedia. Pusat layanan 119 menyediakan layanan jemput dengan ambulans roda empat maupun roda dua untuk pertolongan pertama.

Hingga sekarang sudah ada 134 pusat layanan kesehatan (klinik dan RS) terintegrasi dengan Pusat Layanan 119 Kementerian Kesehatan, dan sudah tersebar di 514 kabupaten-kota di seluruh Indonesia."

Great. Tanpa selebrasi dan publikasi media yang wah dan berlebihan, Kementerian Kesehatan RI telah melakukan kemudahan pada publik yang sakit atau pun (calon) pasien ketika membutuhkan tindakan medis, [Note: Layanan seperti itu, sudah lama ada di Luar Negeri]. Walaupun terlambat, namun terobosan Kementerian Kesehatan tersebut, memperlihatkan upaya pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat ketika mengalami sakit atau serangan penyakit secara mendadak. 

So. Mau Rawat Inap, Telepon 119

Opa Jappy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun