Sekitaran Universitas Indonesia, Depok---Selamat Pagi. Grup WA Indonesia Hari Ini (Nasional dan Daerah), dari semalam hingga pagi ini, ramai dengan "News Kelabu' tetang  Surat Gugatan Cerai dari Basuki Tj Purnama terhadap Isterinya, Veronica Tan.
Surat yang beredar itu, ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 5 Januari 2018; tertulis 'Hal: Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak' dan ditandatangani oleh Fifi Letty Indra, dan Josefina Agatha Syukur,  mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama,  menggugat cerai dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan. Termasuk juga sejumlah penyesalan dari pendukung Ahok, dan bantahan dari keluarga Basuki Tj Purnama serta  orang-orang yang dekat dengan keluarga. Bagaimana pun juga, kebenaran berita 'gugat cerai' tersebut masih bergulir; entah hingga kapan.Â
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
Tentang Hoaks
HOAX: something intended to deceive; deliberate trickery intended to gain an advantag; A deception for mockery or mischief; a deceptive trick or story; a practical joke; subject to a playful hoax or joke; To deceive by a story or a trick, for sport or mischief; to impose upon sportively. Dengan kata kata-kata dan bahasa yang beda, maka hoaks, adalah sesuatu untuk menipu; tipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan, manfaat tertentu; sesuatu tersebut bisa berupa, kata-kata, kisah, cerita, gambar, grafis, film, vido, dan lain sebagainya.
Jadi, hoaks bisa saja berisi hal-hal ada, fakta, peristiswa (pada masa dan sikonnya), yang ditampilkan ulang sebagai ada dan benar pada waktu dan sikon yang beda/berbeda (yang kemudiaan/belakangan) atau disesuaikan dengan kepentingan Sang Penampilan Ulang tersebut. Â Upaya, usaha, dan melakukan penyesuaian ulang (yang bergeser jauh dari hal, fakta, kejadian, peristiwa sebenarnya) itulah, yang kini sering terjadi; tentu dengan dengan maksud serta tujuan yang jelas, yaitu mendapat simpati, empati, pembelaan, bahkan populeritas, [Opa Jappy | Jakarta News].
Tentang Surat Gugatan Cerai dari Basuki Tj Purnama
Sayangnya, potongan surat yang disebut 'Surat Gugat Cerai' tersebut, tak utuh. Surat dan berita tersebut, agaknya pertama kali dipublish oleh Kompas Com, kemudian menjadi serial di Tribun, dan portal berita lainnya. Â Dengan demikian, untuk menelusuri kebenaran ada tidaknya Gugat Cerai itu, bisa melalui wartawan Kompas dan 'sumbernya yang layak dipercayainya' di Pengadilan Jakarta Utara.
Namun, setelah membaca bantahan dari berbagai kalangan, termasuk keluarga dan pengacara, bahwa Basuki Tj Purnama tak pernah mengeluarkan surat ataupun meminta pengacara bertindak atas nama dirinya untuk melakukan gugat cerai; maka timbul tanya,"Dari mana asal surat tersebut?"
Jika benar, 'Sumber yang layak dipercaya oleh wartawan Kompas di Pengadilan Jakarta Utara itu ada atau orangnya benar-benar ada serta bukan manusia imaginer, maka forensik  Polda Metro atau pun Mabes Polri mudah melacaknya.  Orang tersebut lah yang tahu persis keberadaan Surat Gugat Cerai dan bocorkan ke publik. Nah, jika benar ia bocorkan, maka hal ini pun bisa menjadi permasalahan baru, karena ia 'membocorkan' hal-hal yang merupakan 'rahasia hukum' ke orang lain.
Selain itu, jika memperhatikan potongan Surat Gugat Cerai tersebut, agaknya si pembuat dan 'pengirim dan penyebar,' tidak tahu alamat resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia, orang tersebut hanya tahu bahwa PN Jakarta Utara di Jl Gajah Mada No,17. Padahal itu, adalah Kantor Lama, yang kini lokasi tersebut masuk Wilayah Jakarta Barat.