Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Novanto Menang Praperadilan Karena Memahami Fungsi dan Kebutuhan HAKIM

4 Oktober 2017   16:11 Diperbarui: 4 Oktober 2017   16:20 1702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Rapler Indonesia


Kamar Sebelah, Jaksel--Setya Novanto menang Pra-peradilan? Ya, memang ia menang; namun bermakna ia sudah total lolos dari jeratan hukum. Menurut beberapa teman praktisi hukum, KPK masih memiliki banyak cela untuk menjeratnya.

Nah.

Seorang rekan dari salah satu Fakultas Hukum PTS di Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Novanto menang Pra-peradilan karena ia sangat paham tugas, fungsi, dan makna Hakim. Karena pemahaman tersebut, walau Novanto dirawat di RS karena sakit parah, ia mampu memerintakan  orang-orangnya agar memperhatikan Cepi Iskandar, Hakim tunggal di persidangan Pra-peradilan. Hasilnya ampuh dan sudah terbukti.

Di samping itu, agaknya, Setya Novanto setia dengan 'pandangan' Dr Ahmad Redi dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dan Prof. Dr. Sahetapi Engel dari Universitas Airlangga bahwa HAKIM juga bemakna Hubungi Aku Kalau Ingin Menang; suatu anekdot sarkasme yang sangat getir.

Dengan kesetian dan pemahaman tentang HAKIM itulah, ada saling menghargai antara Novanto dan Cepi; keduanya memiliki aura serta sinyal yang sama serta selaras, sehingga bisa saling membantu dan menolong.

Setya Novanto berupaya sekuat tenaga agar lolos dari penjara, maka ia perlu Hakim yang berlabel HAKIM. Dan itu tak sulit didapat oleh Novanto.

Jadi, wajarlah jika Cepi Iskandar memberi kemenangan pada Setya Novanto di Pra-peradilan.

Jadinya, jika menurut Dr Ahmad Redi bahwa, hakim memutus menggunakan formula 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;' maka pada kasus Novanto, menurut saya, Cepi Iskandar telah memutuskan berdasar asas 'Saling Memahami' antara dirinya dan Setya Novanto.

So ... untuk para pegiat Anti Korupsi, jangan lupa membangun opini publik agar Hakim stop menjadi HAKIM.

Opa Jappy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun