Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Praperadilan Setya Novanto, Suatu Upaya Agar Lolos dari Jeratan Hukum

7 September 2017   19:29 Diperbarui: 7 September 2017   19:37 1238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pondok Cina, Depok--Senin 17 Juli 2017, KPK umumkan  Setya Novanto sebagai  tersangka Kasus Korupsi e-KTP. Novanto sebagai anggota DPR 2009-2014 diduga memiliki peran pada proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

Penetapan sebagai tersangka tersebut, belum diikuti dengan 'penyematan rompi oranye KPK' terhadap Novanto. KPK masih berbaik hati pada Novanto, ia belum naik status menjadi Anggota Dewan Terhormat yang ditahan KPK. Novanto masih menikmati kebebasan dan fasilitas sebagai Pejabat Tinggi Negara.

Agaknya, karena kebebasan tersebut, Novanto dan para pendukungnya melakukan upaya Praperadilan. Suatu upaya hukum, yang sederhanya, untuk menunjukkan bahwa 'aparat hukum -dhi. KPK- telah salah memutuskan,' dan Novanto tak bersalah sehingga bebas dari proses peradilan selanjutnya. Praperadilan  telah didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel; menggugat status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto digelar 12 September.  Sidang pertama praperadilan (akan) diadakan  pada Selasa, 12 September 2017, 09.00 WIB di PN Jaksel.

Upaya Hukum yang Biasa

Memang praperadilan adalah hal umum dalam proses hukum. Oleh sebab itu, Setya Novanto, sebagai rakyat biasa, Ketua Umum Golkar, dan juga Ketua DPR menggunakan hak konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan. Sesuatu yang biasa dan tak ada  istimewa.

Perlawanan Terhadap Hukum?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pendukung Setya Novanto, melalui media (pemberitaan, penyiaran, cetak) tak henti-hentinya menyuarakan pembelaan. Pembelaan yang cenderung berisi perlawanan terhadap KPK, dan bersikeras bahwa Novanto tak bersalah.

Berdasar itu, publik, termasuk saya, menilai bahwa upaya Praperadilan tersebut, hanyalah 'uji coba' perlawanan yang dilindungi Undang-undang. Di sini, Novanto berupaya mencari celah dan kekosongan hukum (Undang-undang) agar ia bisa lari melalui celah dan kekosongan tersebut. Ya, semacam upaya terakhir; jika berhasil, maka ia tak diadili sebagai koruptor.

Dengan demikian, pada  persidangan praperadilan, Novanto (akan) melakukan perlawanan sekuat mungkin agat lolos dari jalan menuju persidangan, di situ, ia akan duduk sebagai terdakwa.

Reaksi KPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun