Agaknya, Ahok pun marah dan kesal terhadap mekanisme pengangkatan guru honor di negeri ini, namun ia juga tak bisa berbuat banyak.
Siapa yang mengangkat dan menjadikan mereka!?Â
Berdasar pengalaman, seseorang menjadi Guru Honor atau diangkat menjadi guru honor, bukan karena keputusan pemerintah, dhi, Dinas Pendidikan (Kecamatan, Kabupaten maupun Propinsi) atau pun Kementerian Pendidikan; apalagi  aparat Pemda.
Biasanya, pihak sekolah (Kepala Sekolah), karena kebutuhan dan kekurangan tenaga guru, mengangkat tenaga guru honorer; dan sering kali tanpa persetujuan Dinas Pendidikan.Â
Mereka, para guru honor tersebut, diberi tugas dan tanggung jawab layaknya guru PNS, namun honornya beda. Gaji para guru honor biasanya muncul dari (dulu) iuran BP3 (atau kini Komite Sekolah) dan anggaran sekolah.
[Notes: Berdasar pengalaman, tak sedikit guru honor yang pengabdian, intergritas, disiplin, dan tanggung jawabnya melebih guru PNS. Mereka, pada umumnya masih muda-muda dan penuh dengan idealisme, dan harapan.
Bahkan, jika ada guru-guru PNS yang sakit, cuti, atau urusan lainnya, maka para guru honor itulah, siaga penuh untuk ambil alih tugas; mereka siap pakai untuk semua kelas dan nyaris seluruh mata pelajaran. Hormat untuk mereka].
Para guru honor pun, sering kali diiming-imingi 'nanti diusulkan menjadi PNS, nanti dibantu, nanti usahakan, dan seterusnya.'
Jadinya, para guru honor tersebut dengan semangat maju tak gentar, tetap mengajar dan mengajar, walau gaji atau honor pas-pasan.Â
Sehingga, jangan heran, jika ada guru honor yang bertahan di satu sekolah hingga 10 tahun atau lebih; apalagi Si Guru honor tersebut termasuk mereka yang kualitasnya pas-pasan atau bahkan sangat rendah.
Kapan Guru Honor Menjadi Guru PNS!?