[caption id="attachment_359774" align="aligncenter" width="490" caption="Barometer pelayanan publik keimigrasian di Indonesia"][/caption]
Paspor saya habis masa berlakunya awal Desember 2014. Sebagai awak media, biasanya perpanjangan paspor saya diurus oleh utusan dari perusahaan media massa. Sewaktu bertugas dan tinggal di luar negeri, perpanjangan paspor saya lakukan di Kedutaan Besar RI setempat. Prosesnya tidak terlalu rumit, karena kebetulan saya kenal mulai dari Duta Besar sampai staf lokal di kedubes itu. Apalagi pejabat konsulernya adalah teman lama saya.
Sekembali ke Indonesia, saya selalu urus sendiri perpanjangan paspor. Akhir tahun 2009, sewaktu anak saya akan pergi berstudi wisata ke luar negeri, kebetulan saya sedang sangat sibuk sehingga saya harus minta bantuan biro jasa alias calo. Jasa calo tersebut sudah saya bayar, tetapi sekretaris saya membayar lagi kepada calo itu sewaktu menerima paspor anak saya. Ketika dihubungi, calo tersebut menjanjikan akan mengembalikan ‘kelebihan’ uang yang dibayarkan oleh sekretaris saya. Tetapi sampai paspor anak saya habis masa berlakunya, calo itu tidak pernah muncul kembali batang hidungnya.
On-line
Kabarnya, sekarang perpanjangan paspor kini bisa kita lakukan secara on-line. Iseng-iseng Selasa tanggal 9 Des 2014 siang saya mendaftar online melalui situs http://www.imigrasi.go.id/ guna memperbaharui paspor saya. Di website itu, saya diminta memilih Kantor Imigrasi tempat memroses. Saya juga mengisi data pribadi: nama, alamat, nomor KTP, nomor paspor lama, dan lain-lain. Karena tidak tahu harus memilih yang mana, saya pilih saja Kanwil Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
Tidak lama kemudian, Selasa tanggal 9 Des 2014 sekitar pukul 13 saya dapat jawaban imel dari spri@imigrasi.go.id. Imel itu merupakan jawaban dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, berupa pemberitahuan bahwa permohonan perpanjangan paspor saya telah diterima. Sebelum melanjutkan proses permohonan, saya diharuskan mencetak surat pengantar ke bank (terlampir) dan diharuskan membayar Rp 355.000. Terdiri atas biaya pembuatan paspor perorangan senilai Rp 300.000 dan biaya jasa teknologi informatika biometrik senilai Rp 55.000.
Biometrik
Biometrik adalah ilmu dan pengetahuan tentang pengukuran dan analisis statistik data biological. Dalam teknologi informatika, biometrik biasanya merujuk pada pengukuran dan analisis data karakteristik tentang badan manusia. Misalnya pengukuran dan analisis sidik jari, retina dan kornea mata, pola suara, pola wajah, ukuran tangan dan lain-lain. Kegunaan utama biometric adalah dalam proses pengenalan atau otentifikasi. Rupanya pihak Ditjen Imigrasi dalam mengumpulkan dan mengolah data biometrik pemilik paspor, masih seperti Kemendagri yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengumpulkan dan mengolah data biometrik penduduk Indonesia melalui pembuatan E-KTP.
Lho, kok jadi melantur ke masalah biometrik? Kan saya mau bercerita tentang pemrosesan perpanjangan paspor melalui proses on-line. Khususnya di Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat yang menjadi barometer kantor dan pelayanan imigrasi di seluruh Indonesia. Sehabis menerima imel yang berisi surat pengantar pembayaran ke bank, Rabu 10 Des pagi saya membayar Rp 355.000 melalui BNI 46. Pembayaran itu saya konfirmasikan melalui situs https://ipass.imigrasi.go.id dan tak lama kemudian saya beroleh imel lagi dari pihak Ditjen Imigrasi melalui spri@imigrasi.go.id. Katanya, saya diminta datang ke Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Jakpus di Jalan Merpati 2 di kawasan Kemayoran, sesuai dengan jadwal yang saya minta. Yakni Selasa 16 Desember pagi.
Nanti saya lanjutkan dengan cerita tentang pengalaman saya Selasa 16 Desember 2014 di Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat tersebut. Selasa itu, saya berangkat subuh dari Bintaro sampai siang hari di Kanim Kelas I Jakpus. Akan saya tuturkan yang saya alami di sana, termasuk urutan proses, serta bagaimana sikap dan perlakuan staf Ditjen Imigrasi di sana. Setidaknya buat bekal teman-teman yang akan mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor secara on-line. Juga, info ini dapat dimanfaatkan para staf Ditjen Imigrasi buat bercermin.
Salam!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H