Mohon tunggu...
Fadhiati Khofifah
Fadhiati Khofifah Mohon Tunggu... Guru - Tahun pertama sebagai Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Salam kenal saya ofi. Saya senang dan bahagia ketika melihat bentuk bangunan yang megah. Jurusan saya mungkin memang tidak sesuai harap, ingin menjadi arsitektur kelak. Walaupun begitu, saya percaya akan takdir tuhan. Saya melihat diri saya sebagai orang yang pemberani mengambil segala risiko, ambisius, optimisme, pekerja keras, jujur, dapat mengatur waktu dengan baik. Semua kelebihan yang saya sebutkan tidak menutup kekurangan yang saya miliki, saya memiliki sifat sensitif, insecure, terkadang rendah diri, terlalu idealis, dan terlalu menjadikan semua sempurna. Semoga kita tidak bosan menjadi lebih baik lagi sebagai manusia, makhluk sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kurangnya Perlindungan Terhadap Agen-agen Anti Korupsi di Negara Indonesia:Pertanda Lemahnya Demokrasi?

12 Desember 2022   12:49 Diperbarui: 12 Desember 2022   13:04 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sangat jelas terpampang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bahwa di dalamnya terdapat kalimat ",,,membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa". Suatu perlindungan -melindungi dan dilindungi- merupakan upaya yang harus ada di suatu negara. 

Umumnya ketika kita melihat dari lingkup kecil contoh keluarga, kita akan merasa aman dan nyaman karena berawal dari kita merasa mendapat perlindungan. Sudah sepantasnya tiap-tiap dari kita memiliki hak perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. 

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 I yang menyebutkan bahwa: Setiap warga negara Indonesia berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.

Apakah upaya perlindungan dan keadilan sudah diterapkan dengan baik? Atau hanya sebatas pasal dalam Undang-undang yang remuk nan rapuh, ketika tidak dapat memberikan perlindungan kepada rakyatnya sendiri? Ditambah orang-orang pemberani yang mengungkapkan kebenaran, apakah mendapatkan perlindungan dan keadilan?

Mengungkapkan kebenaran dalam hal ini ialah mengungkap tikus-tikus penyuap dan usaha meretas hal itu semua. Bagaimana luka rakyat dan nasib generasi muda, jika sampai di tahun 2022 Indonesia berada di negara terbesar ke lima angka korupsi lingkup Asia Tenggara berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2021 dan menempati ranking 96 skala dunia dalam Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2021.

Usaha dan keberanian seorang penyidik dan agen-agen anti korupsi telah dikerahkan sekuat tenaga untuk membenahi bangsa tercinta dari para penyuap, tidak dipungkiri kembali bahwa agen-agen korupsi seperti musuh yang nyata bagi koruptor. 

Memandang kilas balik untuk menolak lupa dan luka, dalam kasus Novel Baswedan yang terjadi pada tanggal 11 April 2017, tercatat bahwa Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal usai sholat shubuh yang mengakibatkan mata kiri Novel terluka parah dan rusak 95%. 

Bapak novel baswedan adalah seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berperan penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Sudah banyak kasus korupsi yang Novel ungkap. Kejadian kasus 4 tahun silam pada tanggal 11 April bertepatan saat Novel Baswedan sedang mengusut kasus korupsi KTP elektronik. Hal ini banyak sekali dugaan yang menilik permasalahan kasus tersebut sampai pengusutan kasus berjalan dua tahun lebih, hingga akhirnya pelaku ditetapkan dan kasus ini di latarbelakangi oleh dugaan karena Novel bekerja sebagai penyidik KPK dan kedua, Novel diduga menggunakan kekuasaannya secara berlebihan.

Dalam pandangan secara logika, kasus ini sangatlah pelik dan miris. Novel sebagai korban kekerasan karena disiram air keras oleh orang yang tak dikenal, lalu mendapat berita-berita miring sebagai pengalihan kasus pada masa itu, seperti mata novel baswedan sakit karena dibuat-buat. Jangka waktu pengusutan pelaku yang sangat lama, seperti mencari harta karun di dalam samudera. Semua kejanggalan jelas terlihat pada kasus ini, angkuh dan sudah berani untuk menginjak-nginjak keadilan bangsa.

 Kejadian yang menjumpai berupa penyerangan terhadap penyidik KPK atau agen-agen anti korupsi tidak hanya menyerang Novel Baswedan, akan tetapi menurut data dan fakta yang disampaikan dalam siaran AIMAN Kompastv bahwa terdapat lebih dari satu korban di dalam data teror terhadap KPK, yaitu pada tahun 2009 tercatat bahwa adanya ancaman kepada Antasari sebagai ketua KPK melalui pesan terkait kasus Aulia Pohan, kemudian tahun 2011 ancaman pembunuhan kepada Chandra Hamzah(Wakil Ketua KPK) dan Ade Rahardja (Direktur penyidikan KPK), selanjutnya tahun 2015 teror kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, di tahun 2015 juga terjadi terror perusakan mobil Afief Miftach sebagai penyidik KPK menggunakan air keras.

Secara transparan dan jelas bahwa upaya perlindungan belum diterapkan sepenuhnya oleh Negara. Negara saja tidak dapat melindungi aparatnya sendiri, bagaimana dengan melindungi rakyat-rakyat kecil yang mengungkapkan kebenaran hanya untuk bangsa Indonesia. Kebenaran harus diungkap, keadilan harus diberlakukan. Katanya Indonesia merupakan Negara Demokrasi, sudahkah menerapkan semua pilar-pilar Demokrasi?.

Tanah air yang jelita ini perlu dituntaskan setiap masalahnya, setiap kasus penyiksaan dan penyerangan yang menimbulkan ketidakadilan banyak pihak. Sesuai dengan pancasila sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan takut, tetaplah berani melawan para penyuap yang tega melihat rakyat kelaparan dan kesusahan. Untuk para penyidik agen-agen anti korupsi yang sudah berani, kami generasi muda akan mencontoh dan menerapkan rasa keberanian kalian hanya untuk Bangsa Indonesia. Merdeka! Merdeka Tanah Air!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun