SK dirjen 4921 tahun 2016tersebut masih menuai pro dan kontra baik akademisi maupun aktivis karena masih terjaidi ambiguitas dalam penerapannya, karena seakan akan SK tersebut meyamakan semua universitas di indonesi,  padahal setiap kampus mempunyai kultur dan kebutuhan  yang berbeda, sehingga hal ini tak elegen ketika di praktekan di UINSA melihat kultur nya.
SK dirjen tersebut berisi tentang bahwa organisasi fakultas hanya ada tiga DEMA, SEMA dan HMJ, namun sebelum tanda tangan pengesahan SK tersebut ada klise di akhir"semua hal yang tak di atur bisa di atur sendiri oleh pihak pihak terkait". Â UKM tidak di bahas di situ jadi fakultas mempunyai otoritas untuk mengatur ukm di fakultas nya sendiri.
garis instruksi dari dirjen tetsebut masih bisa di netlasir oleh otoritas fakultas maupun universitas, Jadi SEMA selaku perancang Undang Undang bisa membuat peraturan yang disebut legislasi agar UKM Â masih ada di fakultas dan DEMA melaksanakannya. Sehingga koordinasi antara SEMA dan DEMA proporsianal.
Eksistensi SEMA itu membuat peraturan yang akan di berlakukan menentukan sesuatu secara regulasi, agar mahasiswa mempunyai payung hukum untuk mempertahankan UKM di fakultas agar tidak melebur pada devisi DEMA. maka dema mempunyai otoritas untuk menetralisir dari SK tetsebut pihak dekanat pun tidak boleh terlalu mencampuri urusan yang ada di SEMA.
DEMA pun sebagai pelaksana dari regulasi yang telah di buat oleh SEMA , mengerahkan otoritas nya agar mahasiswa mematuhi peraturan yang telah di buat oleh SEMA.
Alasannya juga kenapa UKM mau di leburkan,? karena bisa memangkas biaya anggran unruk setiap UKM sehingga hal ini merupakan keuntungan pihak birorasi ? Lalu kemanakah nnti uang anggaran itu? Kalau bukan masuk ke ke kantong birokrasi.
SEMA mempunyai wewenang itu untuk mempertahankan UKM di fakultas, kalo memang ada instruksi dari gedung putih nya UINSA maka harus ada komunikasi yang intens dari SEMA pada pihak rektorat dan jangan takut meminta hak kita.
Maka mahasiswa pun mempunyai wewenang meminta hak nya kepada mahasiswa agar bisa lebih leluasa mengembangkan kretifitas dan aspirasinya tanpa intervensi dari pihak tertentu
*abstraksi dari kajian SK dirjen. .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H