Mohon tunggu...
alif baihaki
alif baihaki Mohon Tunggu... -

bingung mo bilang apa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kudeta "Koruptor Inc" terhadap Indonesia

17 September 2009   01:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:43 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari Selasa saya baru menulis soal Bank Century vs Indonesia Inc. Hari ini saya dengan berat hati melihat bagaimana “Koruptor Inc” mengalahkan Indonesia Inc.Karena para pejabat yang seharusnya mewakili dan memimpin Indonesia Inc, Polri, Kejakgung, Kekuasaan Kehakiman dan KPK serta NGO anti koruptor semuanya merasa menjadi “Tuhan Allah” yang malah diadu domba oleh “abstraksi imajiner Koruptor Inc”. Padahal dalam tubuh masing masingkorps dan oknum memang ada arogansi dan absolutisme mirip Lucifer ketika merasa bisa jadi Tuhan Allah dan malah tersungkur jadi “iblis”.

Ketika saya mengikuti test seleksi KPK pada tingkat 28 besar menuju 10 besar saya ditanya gebrakan apa yang akan saya buat sebagai pimpinan KPK.Saya katakan bahwa saya akan memobilisasi pendapat umum agar DPR mengeluarkan 3 UU:

1. UU AMNESTI BERPENALTI Para Penyelenggara Negara diminta dengan sukarela memutihkan praktek KKN dan penyalahgunaan kekuasaan selama berkuasa denganpembayaran denda pemutihan hasil KKN dengan tarip 25%Amnesti berlangsung setahun penuh.

2. UU Pembuktian Terbalik Asset Penyelenggara Negara, Setahunsetelah berlakunya UU amnesti berpenali, diberlakukan UU Pembuktian Terbalik Asset Penyelenggara Negara dengan hukuman sita50% assets yang ditemui pada penyelenggara negara yang dipastikan jauh berada diatas pendapatan sebagai pegawai negeri dan atau penyelenggara negara.

3. UU Anti KOnflik Kepentingan, Penyelenggara Negara, khususnya Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri, pimpinan dan anggota MPR< DPR< dan lembaga tinggi lainnya, harus menyerahkan pengelolaan asset bisnis yang dimiliki kepada blind trust management independen.

Inilah yang berlaku di AS baik presidenClinton maupun Bush menyerahkan pengelolaan assets bisnis dan saham Wall Street mereka kepada sebuah lembaga blind trust management independen. Dengan demikian, terhindar pencampur adukkan antara kepentingan Clinton dan Bush sebagaipengusaha dengan tanggung jawabnya sebagai penguasa politik Amerika Serikat.

Jawaban saya itu ditanggapi oleh Panitia Seleksi dengan humor: "Wah anda salah melamar, itu mahlamaran untuk menjadi Presiden dan bukan Ketua KPK. Karena itu anda tidak lulus." Dan memang saya tidak masuk 10 besar. Walaupun jawaban itu telahsaya konsultasikan kepada orang orang yang mendorong saya melamar jadi Ketua KPK,yaitu NonoAnwar Makarim, Teten Masduki dan Sobary.

Sekarang melihat tragedi KPK saya merasa perlu mengungkap kembali resep yang saya usulkan.KPK harus cuma jadi sementara. Setelah Polri, Jaksa dan Hakim dibersihkan dari akar KKN dengan sistem Tri Legislasi yang saya usulkan maka KPK menjadi primus inter apres untuk mendorong Kepolisian, kejaksaan, Kehakiman berfungsi luhur dan kembali menjadipengawal Indonesia Inc. KPK tidak akan menangkap orang, melainkan tinggalmenelpon Kapolri dan Jakgung. Ini ada Tantular, Anggoro dan entah siapa lagi, tangkaplah, tuntutlah, adililah. KPK tidak perlu menangkapi koruptor kan kasus kelas camat. Memalukan bahwa angka angka yang disebut dalam kasus Anggoro hanya berjumlah Rp. 6 milyar, merupakan korupsi kelas camat tapi menjerat KPK.

Benar benar ini suatu kudeta oleh “Koruptor Inc” terhadap Indonesia Inc. Dan itu semua terjadi karena pejabat Indonesia Inc, merasa jadi malaikat bahkan Tuhan Allah, padahal gampang terjerat oleh”iblis koruptor”.

Gelar Komentar Christianto Wibisono --> Ahmad Zainul Ihsan Arif atas postingan Century, Polisi, KPK, Dan Presiden

Dari admin Komppasiana:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun