Yaa kali ini saya akan menulis sistem uang emas dan perak atau juga disebut dinar dan dirham. Sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian uang terlebih dahulu.
Ada yang tau uang itu apa ? Yang dimaksud dengan uang yaitu segala sesuatu berupa benda yang diterima oleh masyarakat sebagai alat tukar dalam tindakan ekonomi baik berupa barang maupun jasa.
Adapun yang saya baca ,fungsi dari uang itu ada dua diantaranya :
Fungsi asli uang sendiri sebagai alat tukar, satuan hitung, alat penyimpan nilai atau disebut valuta.
Fungsi kedua, fungsi turunan uang yaitu :
- Uang sebagai alat pembayaran yang sah yang dimana manusia memerlukan uang untuk membeli kebutuhan hidup mereka berupa barang maupun jasa.
- Uang sebagai alat pembayaran utang, uang sebagai alat penimbun kekayaan contohnya Lala selama hidupnya tidak pernah menghabiskan uangnya untuk keperluan yang cuma-cuma tetapi uangnya disisihkan ataupun ditabung untuk keperluan dia yang akan datang.
- Uang sebagai alat pemindah kekayaan contohnya Budi ingin berpindah dari Bandung ke Jakarta dengan cara memindahkan kekayaannya berupa tanah ataupun bangunan rumahnya ke dalam bentuk uang dengan cara menjual kekayaannya lalu setelah terjual dia membeli rumah dilain tempat dengan menggunakan uang hasil penjualan rumahnya.
- Fungsi uang terakhir yaitu uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
Selanjutnya yang saya ketahui tentang sistem uang emas dan perak itu ada sebelum datangnya Islam dan emas perak pun dikenal dengan sebutan Dinar dan Dirham. Dinar dan Dirham pun dikenal orang Arab sebelum datangnya Islam karena aktifitas perdagangan yang dilakukan mereka dengan negara-negara disekitarnya. Setelah Islam datang, Rasulullah Muhammad Saw pun membuat kebijakan dengan mengakui adanya kegiatan perekonomian dengan menggunakan Dinar dan Dirham.
Sehingga pada masa Rasulullah Muhammad Saw Dinar dan Dirham berlaku sebagai alat tukar yang sah namun belum sepenuhnya karena masih ada yang menggunakan sistem barter. Selanjutnya pada masa Khalifah Umar bin Khattab menambahkan lafadz Islam pada Dinar dan Dirham. Lalu pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak Dinar dan Dirham. Penggunaan Dinar dan Dirham terus berlanjut tanpa adanya perubahan hingga pemerintahan Al-Mu'tashim khalifah terakhir dinasti Abbasiyah.
Keuntungan sistem uang emas yang saya baca-baca pun diantaranya ada uang emas akan mengakibatkan kebebasan pertukaran emas, mengimpor dan mengekspornya, tetapnya kurs pertukaran mata uang antarnegara, bank-bank pusat dan pemerintah tidak mungkin memperluaskan peredaran kertas uang karena yang terjadi secara umum uang kertas bisa ditukarkan menjadi emas dengan harga tertentu, tiap-tiap adanya mata uang itu dapat dipergunakan di dunia yang dimana selalu dibatasi dengan standar tertentu berupa emas dan dengan begitu pengiriman barang maupun kekayaan seseorang dari satu negara ke negara lain pun dengan begitu mudah, tiap negara pun akan menjaga kekayaan emas tersebut.
Tulisan saya ini pun dari sumber yang pernah saya baca diantaranya : https://id.wikipedia.org/wiki/Uang, http://naufallalam.blogspot.co.id/2015/04/makalah-tentang-dinar-dirham.html, https://dwiervita4.wordpress.com/2015/03/30/makalah-uang-dalam-ekonomi-islam/.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H