Mohon tunggu...
Onriza Putra
Onriza Putra Mohon Tunggu... Freelancer - Duta Damai Dunia Maya BNPT RI

Tulis apa yang kamu pikirkan Pikirkan apa yang kamu tulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik dan Pelintiran Kebencian

18 Mei 2019   23:45 Diperbarui: 19 Mei 2019   00:12 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut M. Najih Arromadoni dalam Radikalisme: Antara Suriah dan Indonesia, pola yang digunakan kelompok anti pemerintah di Suriah adalah mempolitisasi agama, mengkampanyekan ketidakpercayaan kepada negara, membunuh karakter ulama dan berupaya melumpuhkan sistem dan pelaksana sistem negara.

Pemilu adalah ajang kontestasi antar partai politik untuk meraih kursi dan suara sebanyak mungkin. Masalahnya, mayoritas masyarakat tidak mampu membedakan jenis kelamin partai politik (party identification), dan partai politik juga tidak mempertegas sikap berdasarkan platform masing-masing . Ketidakmampuan membedakan jenis kelamin partai politik menyebabkan masyarakat kebingungan, akhirnya yang berbicara adalah tokoh atau figur (personal politics).

Ketika yang ditonjolkan adalah figur, maka masyarakat tidak lagi melihat latar belakang partai dan kepentingan yang diusung. Upaya yang dilakukan partai adalah memperkuat magnet elektoral tokoh yang diusungnya. Dan celakanya, upaya ini juga dilakukan dengan "membunuh" karakter figur lawan. Hampir tidak ada diskusi mengenai program dan pandangan politik calon. Akhirnya hasutan kebencian dan permusuhan ditelan mentah-mentah oleh masyarakat.

Kebencian secara umum adalah sikap ketidaksukaan dan permusuhan terhadap orang lain. Sikap ini merupakan sesuatu yang negatif dari aspek manapun, baik agama, adat maupun moral. Dalam agama islam sendiri, diserukan agar kita tidak menebarkan kebencian dan mencela kelompok lain. Hal ini bertentangan dengan nafas islam yang cinta damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian.

Melakukan ujaran kebencian dan penghasutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap ras, agama, asal, keturunan maupun kebangsaan dapat dijerat sesuai aturan yang berlaku.

Maraknya penggunaan hasutan kebencian tidak bisa dipandang sebelah mata. Pada level yang lebih serius, upaya penghasutan akan menyebabkan krisis politik dan krisis kemanusiaan. Perlu adanya rekonsiliasi dan upaya sejuk yang harus dilakukan figur politik agar masyarakat tidak terbelah dan Indonesia terhindar dari krisis.

Tabik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun