Menengok laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 yang memanipulasi beban tapi masih dinyatakan sebagai aset perusahaan. Dalam laporan kinerja keuangan tahun yang diterbitkan pada tahun 2005, diungkapkan adanya keuntungan sebesar RP. 6,90 milyar telah diraih. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya harus dinyatakan menderita kerugian sebesar RP. 63 milyar. Kerugian ini terjadi karena PT. KAI selama tiga tahun tidak dapat menagih pendapatan dari pihak ketiga. Menurut standar akuntansi keuangan jika pendapatan tidak tertagih tidak bisa dikelompokkan sebagai asset, tetapi menjadi beban dengan kelompok pendapatan tidak tertagih. sumber http://www.academia.edu/5861505/5_Kasus_Pelanggaran_Etika_Profesi dan http://www.antaranews.com/berita/38743/komisaris-bongkar-dugaan-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kereta-api Lain halnya laporan keuangan PT. KAI tahun 2010, disini diungkapkan telah meraup pendapatan tahun 2010 sebesar Rp 5 triliun atau naik 6,3 persen. Sementara beban pokok pendapatan atau biaya operasional KAI telah habis sebesar Rp 4 triliun atau hanya naik 4 persen. PT. KAI juga telah membukukan laba sebesar Rp 216,33 miliar. Angka tersebut naik sebesar 39,7 persen dibandingkan laba bersih perseroan tahun 2009 lalu. Sumber http://m.merdeka.com/uang/menengok-keuangan-kereta-api-kinerja-kai-2.html Sudah sewajarnya jika PT. KAI sebagai perusahaan monopoli dibidang perkeretaapian jika untung, sebaliknya jika mengalami kerugian perlu dipertanyakan tentang manejerial PT. KAI. Pertanyaan selanjutnya dengan adanya keuntungan tersebut apakah ada bagian keuntungan dari perusahaan yang dibagikan kepada manajemen ataupun karyawan, sebagai intensif atas tercapainya laba perusahaan. Jika ada bisa dikatagorikan penyalahgunaan wewenang dengan mengumpulkan dana masyarakat untuk memperkaya pribadi atau golongan. Mengapa penyalahgunaan wewenang sebab dalam tiket ekonomi ada PSO (public service obligation) atau subsidi hak dari masyarakat. Jika subsidi ini dihapuskan dana masyarakat dikumpulkan dan menyebabkan perusahaan untung, dan atas keuntungan tersebut ada yang dibagikan kemanajemen dan pegawai, ini bentuk kedholiman atau penyalahgunaan wewenang. Menarik pernyataan dari Dirut PT. KAI "Pemerintah enggak ngasih subsidi, saya enggak peduli. You mau ngasih syukur, enggak ya alhamdulillah,” lanjut Jonan. Sumber http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/07/01/0947155/Jonan.Pemerintah.Enggak.Ngasih.Subsidi.Saya.Enggak.Peduli. Ini bentuk dari arogansi pejabat yang merasa memiliki kewenangan. Kereta Ekonomi berhak atas PSO (public service obligation) atau subsidi, tidak ada dasar hukumnya dalam pengetatan belanja negara dalam APBNP 2014 dengan menghapuskan subsidi tiket kereta apai ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H