Mohon tunggu...
Onni Nabilla Maulina
Onni Nabilla Maulina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, Saya Onni Nabilla Maulina. Saya Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat: Dana Zakat bagi Kesejahteraan Para Mustahik

21 Maret 2023   08:25 Diperbarui: 21 Maret 2023   08:32 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mustahik adalah seorang Muslim yang berhak memperoleh bagian dari harta zakat disebabkan termasuk dalam salah satu 8 asnaf (golongan penerima zakat), yaitu fakir. Miskin, amil, mualaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, fisabilillah, dan orang yang sedang dalam perjalanan (Soemitra, 2010:413). Zakat sebagai dana bantuan sosial sangat besar peran dan manfaatnya dalam membangun dan meningkatkan taraf hidup yang lebih baik bagi mustahik. Oleh sebab itu, zakat yang telah terkumpul disalurkan kepada para mustahik seperti bagaimana yang seharusnya. 

 Penanggulangan kemiskinan dapat melalui beberapa cara yang salah satunya adalah melalui optimalisasi ZIS (zakat, infak, sedekah). Zakat adalah suatu instrumen yang diberitahukan Islam sebagai penanggulangan kemiskinan atau mengurangi masalah kemiskinan (Hafidhuddin, 2007), dengan menimalisir jumlah dan persentase keluarga miskin, juga kurangi tingkat kemiskinan dan Zakat juga suatu tindakan pemebrian harta kekayaan dari golongan kaya kepada golongan miskin. Tindakan ini dapat berakibat dengan perubahan tertentu yang bersifat ekonomis, seperti yang menerima zakat bisa menggunakannya untuk kebutuhan konsumsi atau produksi. Maka dari itu, zakat meskipun pada dasarnya merupakan ibadah kepada Allah, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi (Hakim, 2019).

Tujuan zakat tidak sekedar membantu orang yang kekurangan secara konsumtif, tapi mempunyai tujuan yang lebih menetap yaitu menghilangkan kemiskinan (Qadir, 2001) dan menangani kesenjangan ekonomi (Kholiila, 2016), maka zakat dapat berfungsi sebagai salah satu sumber dana sosial ekonomi bagi umat Islam (Hakim, 2020). Zakat yang diberikan kepada mustahik akan berperan sebagai pendukung dalam peningkatan ekonomi apabila disalurkan melalui kegiatan produktif. Pendistribusian zakat kepada para mustahik dapat berbentuk konsumtif atau produktif (Hakim, 2018). Zakat secara konsumtif diberikan kepada mustahik yang tidak memiliki kemampuan mengolah dana sehingga akan lebih bijaksana apabila diberikan berupa uang untuk keperluan sehari-hari. Sementara, zakat produktif diberikan kepada mustahik yang cukup mampu untuk mengelola modal yang diberikan.

Dalam rangka peningkatan ekonomi mustahik, dilakukan beberapa model terkait dengan zakat produktif diantaranya adalah revolving fund, self help groups dan joint business group (Nafiah, 2015; Ningrum, 2016; Widiastuti, 2016). Selain itu, terdapat beberapa indikator terkait dengan pendayagunaan zakat, yaitu ketepatan sasaran program dan pemantauan program, dan indikator sosialisasi program dan tujuan program (Savid, 2017). Banyak faktor yang menyebabkan manfaat dari zakat ini belum terasa maksimal, diantaranya adalah lemahnya motivasi keagamaan dan kesadaran mengenai islam pada mayoritas masyarakat sehingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban untuk bayar zakat, kurangnya pengawasan dari lembaga-lembaga pengelola zakat dalam pendistribusian zakat sehingga mungkin pihak-pihak yang semestinya mendapatkan zakat tidak mendapatkan haknya, zakat itu diberikan kepada delapan golongan jangan hanya diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja, zakat yang diberikan kepada para mustahik sebagian besar digunakan untuk konsumsi sesaat sehingga tidak terjadi kegiatan ekonomi yang bisa mengembangkan harta simustahik, dan seharusnya zakat yang diberikan oleh muzakki kepada mustahik jangan hanya dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk modal usaha dan beasiswa pendidikan. Sehingga zkat menjadi sumber dana tetap yang potensial sehingga dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat terutama golongan kafir miskin apabila penggolongannya ditangani dengan baik. Untuk itu keprofesionalan BAZ/LAZ tentu diperlukan.

Seringkali di lapangan terdapat permasalahan baik dari sisi penghimpunan maupun pendistribusian dana zakat. Zakat jika dikelola dengan baik dan amanah, zakat berpotensi meningkatkan kesejahteraan umat, mampu meningkatkan produktifitas umat sehingga meningkatkan lapangan kerja sekaligus meningkatkan tabungan masyarakat dan sebagai sarana pemerataan ekonomi. 

Tidak sedikit para mustahik yang datang untuk meminta bantuan ke Badan Amil Zkat Nasional (BAZNAS), mereka mengajukan proposal yang berisi tujuan memerlukan dana. Mustahik diberikan bantuan dana dengan melakukan survey terlebih dahulu sehingga bisa ditentukan layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan dana tersebut. Walaupun begitu, beberapa mustahik yang protes tentang pemberian bantuan ini karena kenapa tidak mendapatkan bantuan meskipun sudah mengajukan. Tetapi baznas juga memiliki batasan anggaran, hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang akan diberikan, karena jika tidak termasuk dalam kriteria golongan mustahik, maka tidak akan diberikan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun