Mohon tunggu...
Oni kristina Pramita
Oni kristina Pramita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden intan Lampung

smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Kontribusi Qaidah Fiqhiyah dalam Pembaruan Hukum Islam: Perspektif Kontemporer

23 Mei 2023   08:37 Diperbarui: 23 Mei 2023   09:02 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembaruan hukum Islam menjadi penting dalam menghadapi perubahan zaman yang terus berlangsung. Dalam konteks ini, Qaidah Fiqhiyah memiliki peran yang signifikan dalam memberikan kontribusi dalam proses pembaruan hukum Islam, dengan mempertimbangkan perspektif kontemporer.

Qaidah Fiqhiyah merupakan kumpulan prinsip-prinsip metodologi yang digunakan dalam pengambilan keputusan hukum dalam Islam. Prinsip-prinsip ini memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk menerjemahkan dan mengaplikasikan hukum Islam dalam berbagai konteks zaman. Dalam pembaruan hukum Islam, Qaidah Fiqhiyah dapat digunakan untuk mengembangkan pendekatan yang relevan dan sesuai dengan tuntutan masa kini.

Salah satu peran penting Qaidah Fiqhiyah dalam pembaruan hukum Islam adalah memberikan fleksibilitas dan adaptabilitas. Prinsip-prinsip dalam Qaidah Fiqhiyah memungkinkan ulama dan cendekiawan Islam untuk mempertimbangkan perubahan sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tantangan kontemporer dalam pengungkapan hukum Islam. Hal ini memungkinkan pembaruan yang responsif terhadap masalah-masalah baru yang muncul dalam masyarakat modern.

Selain itu, Qaidah Fiqhiyah juga memberikan prinsip-prinsip yang mendukung keadilan dan kemaslahatan umat. Dalam pembaruan hukum Islam, prinsip-prinsip tersebut dapat digunakan untuk menyelaraskan hukum dengan nilai-nilai universal tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, perlindungan lingkungan, dan nilai-nilai sosial yang diakui secara luas dalam masyarakat kontemporer. Dengan demikian, pembaruan hukum Islam dapat mengakomodasi perubahan sosial dan memenuhi kebutuhan umat secara adil dan seimbang.

Namun, dalam menggunakan Qaidah Fiqhiyah dalam pembaharuan hukum Islam, perlu adanya pemahaman yang mendalam dan pemilihan ulama yang kompeten. Para ulama perlu memiliki pengetahuan yang baik tentang konteks sosial dan kebutuhan umat dalam menghadapi perubahan zaman. Pembaruan hukum Islam juga harus dilakukan dengan konsultasi dan dialog antara para cendekiawan agama, praktisi hukum, dan masyarakat agar dapat mencapai kesepakatan yang lebih luas.

Dalam era kontemporer ini, peran dan kontribusi Qaidah Fiqhiyah dalam pembaruan hukum Islam menjadi semakin relevan. Dengan memanfaatkan prinsip-prinsip dan metodologi Qaidah Fiqhiyah, pembaruan hukum Islam dapat mencerminkan nilai-nilai Islam yang mendasar, sambil tetap responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat modern. Dalam konteks ini, kolaborasi dan dialog antara para ulama, cendekiawan Islam, dan masyarakat menjadi penting untuk mencapai pembaruan hukum Islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun