Mohon tunggu...
Mansyur Djamal
Mansyur Djamal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Presidensialisme

10 Januari 2018   22:44 Diperbarui: 10 Januari 2018   22:57 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mekanisme Check dan Balances

Pemilu 2019 sebagai proses memperkuat presidensialisme, mengembalikan tugas dan kewenangan presiden sebagaimana semangat dari konstitusi dan konsep presidensialisme itu sendiri. Walaupun secara teortitis terdapat keraguan keberhasilan presidensialisme di era sistem multi partai. Presidensialisme yang di jalankan menjadi ciri tersendiri membangun sebuah bangsa dan negara demokratis sebagaimana keberhasilan di negara-negara lain (baca: keberhasilan presidensialisme). Memperkuat presidensialisme dibarengi dengan penguatan peran dan relasi kedua lembaga guna tercipta mekanisme check and balance.      

Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, baik dan bersih (good and clear Governance) membutuhkan pengawasan dari legislatif, fungsi inilah sebagai dasar parlemen memastikan implementasi kebijakan (presiden dan menteri) sesuai dengan regulasi dan amanat rakyat. Proses pengawasan legislatif dimaknai sebagai spirit bersama membangun sistem pemerintahan demokratis dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Fungsi pengawasan parlemen bukan dimaknai sebagai proses mencari kesalahan dan kekurangan guna menyerang pemerintah. Presidensialisme bernilai ketika proses check and balances berlangsung efektif dan konstruktif atas dasar nilai-nilai tatakelola pemerintahan. Kedua lembaga ini harus menjalin kerjasama dan komunikasi demi kelancaran urusan publik, menghindari adanya dominasi kepentingan yang menimbulkan konflik.

 Relasi presiden dan parleman harus didorong pada aspek peningkatan kinerja dan profesionalisme sehingga kedua lembaga tersebut berjalan sesuai tugas dan kewenangan. Mekanisme check and balancessebagai sikap proteksi terhadap otoretiarismedan sentralisasi kekuasaan sebagaimana presiden di era Orde lama dan Orde Baru. Untuk itu presidensialisme multipartai harus menghasilkan kepemimpinan demokratis,  kemampuan mengelola negara dan pemerintahan tanpa kehadiran politik akomodatif, kompromistik, dan transaksional. Presiden yang berdiri kokoh di atas nilai-nilai demokrasi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, mandiri dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun