Mohon tunggu...
Gamal Morinyo
Gamal Morinyo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis itu ibadah

Penulis Tepi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

7 Februari 2018   03:18 Diperbarui: 7 Februari 2018   04:16 1430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemkab Pulau Morotai, Gelar Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat.

MOROTAI. Selasa (06/02/18). Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai,  bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Maluku Utara, hari ini selasa (06/02/2018) di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Jalan. Merdeka, Desa Darame, Kecamatan Morotai selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, berjalan lancar.

Dalam sambutannya ketua panitia Ibu Anita Safitri, S.H., M.Si, menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari penyelenggara kegiatan Soaialisasi Layanan Bantuan Hukum dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum guna mewujudkan akses hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pemberian Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat miskin/masyarakat tidak mampu. Sementara peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 40 orang yang terdiri dari unsur aparat pemerintah, unsur penegak hukum, LSM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kab. Pulau Morotai". Tambahannya.

Sementara dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi bantuan hukum yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, yang diwakili oleh Sekda Pulau Morotai, Bapak Asrp Karie, mengatakan Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mengimplementasi amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa Negara menjamin hak konstitusi setiap warga Negara untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak". Tambahannya.

Sementara harapan dari pemerintah Kab.Pulau Morotai semoga apa yang diterima dalam sosialisasi dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya bagi masyarakat Pulau Morotai.

Repoter    : Gamal Morinyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun