Mohon tunggu...
Muhtar Achmad
Muhtar Achmad Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Menuju ASEAN community 2015

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mendagri dari Paripurna Gubernur

7 Januari 2025   13:23 Diperbarui: 7 Januari 2025   13:23 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sunber : Dokumen Pribadi

Memahami tugas kementerian dalam negeri yang sangat komprehensif dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah penulis aktif menyimak Rapat Kooredinasi Pengendalian Inflasi Daerah setiap minggu melalui virtual you tube, makanya sudah saatnya tanpa mngurangi rasa hormat kinerja Pak Jenderal Purnawirawan Polisi Tito Karnavian selaku Menteri Dalam RI. Maka kedepan bila ada revisi UU Pemerintahan Daerah yang telah diperbahurui dengan UU Omnibus Law, perlu ada pasal perubahan bahwa untuk menjabat Menteri Dalam Negeri adalah Pari Purna Gubernur.

Menoleh kebelakang sejarah bahwa Bapak Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri pada masanya, telah membawa perubahan signifikan dengan Satu Data Kependudukan. Penulis pernah menghadiri rapat peluncuran NIK dan KTP berlaku seumur hidup. Walaupun dalam perjalanan NIK ini banyak tantangan dan kepentingan yang mebuat beberapa otoritas terkait permasalahan hukum. Akan tetapi manfaatnya banyak sekali, diantaranya :

  • Satu Data Kependudukan KTP dengan NIK;
  • Sebagai NPWP;
  • Berlaku seumur hidup, semoga SIM saat ini berlaku 12 points, maka apabila akumulasi pelanggaran 12 points terpenuhi maka di punish dengan pencabutan SIM, namun apabila tidak agar dapat direward SIM Seumur Hidup atau berlaku untuk 5(lima)tahun berikutnya;
  • Memudahkan identifikasi korban bencana alam, dan lainnya  dengan membaca sidik jari apabila yang bersangkutan telah melakukan perekaman NIK.

 Penulis memandang dari sisi postif suatu kebijakan bahwa semuanya berjalan dengan baik apabila dilaksanakan dengan pengalaman lapangan serta karakter dan ilmuwan. Kementerian Dalam Negeri pada mas Orde Baru memiliki NIP 010. artinya merupakan Kementerian Yang Pertama dalam K/L termasuk saat ini. Ketika Kemendagri tidak dipimpin seorang Pari Purna Gubernur, maka banyak hal yang meyebabkan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyakatan tidak dapat berjalan secara komprehensif.

Prof. Ryass Rasyid dalam Bukunya Makna Pemerintahan : Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, menyebutkan bahwa, "Salah satu masalah utama yang dihadapi dalam sistem yang demokratis adalah Kepemimpinan. Karena di satu pihak demokrasi yang ingin mengoptimalkan penerapan nilai kebebasan  dan kesederajatan secara prinsipil menolak dominasi seseorang atas yang lain. Sementara di lain pihak, keberhasilan suatu sistem yang demokratis juga sangat ditentukan oleh hadirnya pemimpin-pemimpin yang kuat, konsisten dan tentu saja memiliki berbagai kelebihan yang pada gilirannya akan mendorong lahirnya dominasi. Dua kepentingan ini tidak selalu dapat dikompromikan. Maka tidak mengherankan jika dalam kenyataanya seringkali dijumpai bahwa kecanggihan dalam menerapkan sistem dan mekanisme demokrasi telah menghasilkan pemimpin-pemimpin yang lemah. Atau lahirnya Pempimpin yang terlalu kuat, walaupum melalui mekanisme dan prosedur yang demokratis, kemudian berakibat pada melemahnya sistem dan mekanisme demokrasi itu sendiri. Solusi atas dilema ini Cuma satu : biarkan Pemimpin yang kuat itu lahir sepanjang perilakunya dapat dikendalikan dan dibatasi oleh suatu sistem  yang secara efektif bersifat resistan terhadap kesewenang-wenangan. Tetapi solusi ini lebih mudah diwujudkan dalam bentuk ide daripada realitas".

Mengacu hal tersebut diatas, bahwa agar terbentuk Pemimpin yang kuat sebagai realitas bukan ide semata, maka Penulis mencoba menginspirasi kepada segenap komponen bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar Mendagri kedepan diharapkan memiliki pengalaman sebagai seorang Gubernur pada masanya. Hal ini dikarenakan :

  • Gubernur selain sebagai Kepala Daerah juga perpanjangan tangan  Pemerintah Pusat dalam mempertahankan kedaulatan NKRI serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa melalui koordinasi dan harmonisasi tugas dan fungsi FKPD, Dinas/Instansi terkait baik Tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota
  • Menjadi seorang Gubernur memerlukan proses seleksi alam yang ketat serta melaksanakan amanah sebagai seorang Gubernur tanap terkait kasus hukum dan selamat serta berhasil pari purna adalah ciri Pemimpin sejati.

Sejalan dengan hal tersebut diatas, Dr. Riant Nugroho dalam bukunya,"Tugas Pemerintah : Konsep, Teori dan Praktik", menyebutkan bahwa, "Dua Tugas Pemerintah yang menjadikannya relavan terhadap masyarakat , rakyat dan bangsa tempat Pemerintah itu berada, yaitu :

  • Kabijakan publik yang unggul (excellence);
  • Pelayanan publik yang bermutu tinggi (high quality)."

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi

Semoga kedepan semuanya dalam berjalan sesuai amanah Para Founding Fathers kita Bapak Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta  yang terkandung dalam Proklamasi 17  Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945. God never sleeps, Indonesia Maju : Indonesia Emas 2045 terwujud. Wallahuallam bhi shawab..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun