Mohon tunggu...
iwan muhidong
iwan muhidong Mohon Tunggu... -

dari seorang pemalu yang ingin turut berbagi mimpi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Temuan BPK: Boediono dan Sri Mulyani Dalang Centurygate

12 Desember 2009   14:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:58 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DALAM keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/12), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan menemukan sejumlah indikasi dugaan korupsi dalam kasus penyehatan Bank Century yang menelan biaya Rp 6,7 triliun. Indikasi korupsi itu mereka temukan dalam pengelolaan Bank Century, antara lain pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Hal ini mestinya diketahui Bank Indonesia (BI), pertanyaannya adalah mengapa BI tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang jelas-jelas dilakukan di depan mata? Pelanggaran lainnya adalah pembelian surat-surat berharga valas yang berkualitas rendah. Pertanyaannya adalah mengapa hal tersebut juga dibiarkan? Dari rentetan persoalan tersebut dan kemudian notulen yang sempat beredar perihal rapat antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Gubernur BI waktu itu yang dijabat Boediono. Nampak sekali adanya korelasi yang sangat dekat antara pembobolan kasus Bank Century dengan Menkeu maupun Wakil Presiden Budiono. Dan bila benar pernyataan Hadi Purnomo bahwa tindakan-tindakan di atas adalah termasuk dalam katagori tindak pidana korupsi. Maka semestinyalah Sri Mulyani dan Boediono segera dipanggil dan diperiksa aparat yang berwenang. Mungkin saja keduanya benar sama sekali tidak menikmati kucuran dana Bank Century tersebut. Namun jangan lupa, bahwa peristiwa serupa pernah menimpa seorang mantan menteri, yakni Menteri Kelatuan dan Perikanan, Rochmin Dahuri. Rochmin, konon sama sekali tidak menerima dana yang kabarnya dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat, anggota dewan dan partai politik tertentu. Namun karena ada fakta bahwa terdapat sejumlah pengeluaran (uang) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka sebagai imbalannya Rochmin dikenakan pasal korupsi dan akhirnya masuk penjara. Bagaimana dengan Sri Mulyani dan Boediono? Seperti kita kemukakan di atas, baik Mbak Ani maupun Boediono mungkin saja tidak menerima barang sepeser pun dana Bank Century tersebut. Namun begitu, keduanya adalah pejabat yang berwenang, yang mestinya dapat mencegah, ketika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba membawa uang sebesar Rp6,7 triliun. Nyatanya, mereka tidak berbuat apa-apa. Malah terkesan diam dan menutup-nutupi persoalan tersebut. Karena itu mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (JK) sempat memanggil dan menanyai Boediono sekitar aliran dana sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Dan JK kemudian memerintahkan kepada Gubernur BI Boediono agar mengambil langkah-langkah hukum terhadap Robert Tantular, bos Bank Century. Namun apa jawab Boediono atas perintah JK itu? Dengan enteng, Boediono mengatakan tidak ada dasar hukumnya menangkap Robert Tantular. Karena merasa perintahnya diabaikan, kemudian JK menelepon lansung Kapolri agar segera menangkap Robert Tantular. Pertanyaannya adalah mengapa Gubernur BI berani menolak perintah JK yang waktu itu adalah Wakil Presiden? Apakah ada kekuatan lain yang lebih besar berada di belakang Boediono? Entahlah, karena semua ini memang masih menjadi teka-teki. Sama misteriusnya, mengapa baik Boediono maupun Sri Mulyani yang jelas-jelas terindikasi kuat terlibat Bank Century madih bebas menghirup udara segar? Juga mengapa, orang-orang yang diduga terlibat merugikan negara malah masuk dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II? Semuanya memang masih tanda-tanya, termasuk sikap SBY yang selalu mengundang pertanyaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun