Mohon tunggu...
Ompung Ni Nafisha
Ompung Ni Nafisha Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pemerhati Pendidikan dan masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keputusan 3 Mentri tentang Pembelajaran Selama Ramadan Tahun 2025

23 Januari 2025   02:00 Diperbarui: 22 Januari 2025   13:24 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber dari dokumen publikasi info CNN Indonesia.com ).

Berdasarkan keputusan Surat Edaran (SE) Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi lembaga pendidikan dalam menentukan aktivitas belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadhan.

Surat Edaran ini untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial tentang kegiatan belajar dan mengajar  selama Ramadan diliburkan. Agar seluruh masyarakat dan orang tua siswa memahami tentang kegiatan selama Ramadan 2025 ini dengan benar.

Kegiatan Ramadan tersebut adalah:

1. Tanggal 27 feb sd 5 maret 2025 merupakan libur awal Ranadan dan siswa belajar di rumah.

2. Tanggal 6 - 25 maret 2025 merupakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, diharapkan berkaitan dengan Ramadan untuk meningkatkan IMTAQ.

3. Tanggal 26 maret sd  8 april 2025 merupakan libur akhir Ramadan dan Idul Fitri dan kegiatan silaturrahmi di rumah dan lingkungan sekitar rumah.

4. Tanggal 9 april 2025 merupakan kegiatan awal belajar dan mengajar pada semester genap 2024-2025 setelah Idul Fitri.

Dengan mengetahui jadwal diatas diharapkan pihak sekolah dapat berkoordinasi dengan orang tua untuk mengkondisikan berjalannya kegiatan belajar dan mengajar di rumah dan di sekolah dengan pengawasan guru dan orang tua dengan baik. Semoga kegiatan belajar dan mengajar dapat berlangsung dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun