Sebagaimana kita ketahui bahwa bela negara merupaka  sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Setiap warga negara wajib menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah direbut  dari tangan penjajah. Dan pada akhirnya kita memperoleh kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 dan tersusun pemerintahan Republik Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945. Dan sejak tanggal 18 agustus 1945 negara Indonesia diakui oleh negara lain sebagai suatu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya konsep kesadaran bela negara ini, pada  hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Dan hal ini sudah tercakup di dalamnya dimana selalu bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tentunya sikap bela negara adalah rela berkorban untuk bangsa dan negara. Dimana selalu bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang telah disahkan pada tanggal 18 agustus 1945.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H