Mohon tunggu...
Ompung Ni Nafisha
Ompung Ni Nafisha Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pemerhati Pendidikan dan masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Suami Wajib Bekerja Kecuali Dalam Keadaan Sakit

6 Desember 2024   02:20 Diperbarui: 6 Desember 2024   02:20 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber dari dokumen publikasi info pin fase.com ) 

Sebagaimana kita ketahui bahwa nafkah kepada keluarga merupakan kewajiban bagi seorang suami. Disamping itu merupakan infak dan sedekah yang paling utama dari seluruh jenis sedekah. Sesuai sabda Rasulullah saw dalam haditnya, dia  bersabda: "Dinar (harta) yang kamu belanjakan di jalan Allah dan dinar {harta} yang kamu berikan kepada seorang budak wanita, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin serta dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu. Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu." (HR. Muslim)

Sehingga seorang suami yang masih muda dengan mempunyai seorang istri dab tiga anak wajib hukumnya menafkahkan  keluarganya. Jangan meninggalkan pekerjaan  karena kebablasan dengan hobi yang berlebihan setiap hari seperti main burung. mancing, game online, tiktok, kumpul kumpul bersama teman ngalor ngidul tudak jelas. Hal ini akan menyebabkan pertikaian dan berakibat fatal  dengan cerai. Apalagi memanfaatkan istrinya kerja keras mencari rizki dan ini sudah melanggar shigat taqlud saat akad nikah dahulu.

Ingatlah bahwa sesungguhnya kewajiban suami adalah mencari nafkah dan menafkahi istri dan keluarganya, dan kewajiban istri adalah mengatur rumah tangganya dengan baik. Dan bila suami sudah tidak mampu bekerja karena sakit dimana tugas rumah tangga berpindah kepada suami karena tidak memiliki pekerjaan, maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya dengan kompensasinya adalah memberikan izin kepada istrinya untuk bekerja di luar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun