Berbicara mengenai perbedaan pandangan mengenai boleh dan tidaknya umat Islam untuk memberikan ucapan selamat atas perayaan hari raya umat agama lain senantiasa menjadi tema dan sekaligus polemik yang menarik untuk dibicarakan Sebagai contoh  bagaimana hukumnya jika seorang muslim mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristiyani.Â
Tentunya pembicaraan seperti itu  akan semakin meruncing manakala dibenturkan dengan aqidah dan pentingnya menjaga keharmonisan kehidupan antar umat beragama.
Mari kita lihat firman Allah swt dalan Surat Maryam ayat 33 yang artinya: " Allah SWT mengabadikan doa Nabi Isa AS yang artinya "Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali". Ayat tersebut membahas mengenai ucapan selamat."
Dari ayat diatas akan terdapat dua pemahaman berbeda yaitu: Ada pandangan ulama yang melarangnya karena esensi aqidah dan ada ulama lainnya tidak melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal dengan catatan tidak mengangu aqidah ummat Islam.
Namun perbedaan ini sebenarnya pada sikap toleransi yang benar dari ummat Islam dimana pertama menyatakan sikap tegas dan yang kedua toleransi dengan pertimbangan.Â
Sikap seorang muslim harus tegas khususnya masalah aqidah sesuai firman Allah swt dalam Al Qur'an pada Surat Al Ahzab ayat 70 yang sudah jelas sikap toleransi dengan kejujuran dan tidak menyalahi etika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H