Mohon tunggu...
Ompung Ni Nafisha
Ompung Ni Nafisha Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pemerhati Pendidikan dan masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bermusyawarahlah Kamu dalam Menyelesaikan Persoalan

17 September 2024   02:00 Diperbarui: 17 September 2024   02:02 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber dari dokumen publikasi ajar.id-Grid.ID.com )

Kehidupan sosial di lingkungan masyarakat tentukan perlu disikapi dengan musyawarah dan lapang dada. Setiap ada persoalan maka dapat diselesaikan dengan musyawarah agar solusi yang dilakukan diterima semua pihak. Anjuran dari Rasulullah saw dalam Al Qur'an pada Surat Ali Imran ayat 159byang artinya : " Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu". Dengan demikian prinsip musyawarah merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan suatu perkara atau persoalan agar hasil yang diperoleh dapat diterima semua pihak.

Dilakukan Surat Allah swt berfirman pada Surat Asy Syuura ayat 38 yang artinya: " Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka". Dengan maksud bahwa kaum muslimin tidak memutuskan masalah dengan pendapat mereka sendiri hingga mereka bermusyawarah serta bersepakat dalam satu masalah. Yang demikian itu karena kuatnya perhatian dan kewaspadaan mereka, jujurnya persaudaraan mereka dalam keimanan, dan saling cinta mencintai diantara mereka karena Allah swt.

Sebagai konsekuensinya bila  tersebar kebaikan pada diri para pemimpin, tersebar kedermawanan pada diri orang-orang kaya, lalu musyawarah ditegakkan dalam kehidupan, maka manusia akan berbahagia di dunia dan akhirat, dan mendapatkan kehidupan serta kesenangan, dan sebaliknya jika tidak demikian maka yang akan terjadi adalah kebalikannya. Marilah kita bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu perkara atau persoalan agar diperoleh solusi terbaik bersama dan semua pihak dapat menerimanya dengan lapang dada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun