Mohon tunggu...
Ompung Ni Nafisha
Ompung Ni Nafisha Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pemerhati Pendidikan dan masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Kenaikan Bahan Pokok di Indonesia

26 April 2024   02:00 Diperbarui: 26 April 2024   02:05 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber dari dokumen Tribunnews.com)

Saat ini terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti bawang merah antara 70-100 ribu rupiah, tomat, kentang  dan kol yang merangkak naik, gula pasir seribu rupiah di tingkat distributor, dan lain lain. 

Padahal pada saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H tidak sampai naik setinggi ini. Faktor kenaikan karena belum maksimal para pedagang untuk aktif kembali berdagang dan terjadi bencana banjir sibeberapa tempat sehingga pengiriman agak terlambat.

Ini merupakan pekerjaan rumah bagi Mentri Perdagangan dan Pemerintah Daerah untuk menstabilkan harga kebutuhan bahan pokok di beberapa tempat di wilayah Indonesia. 

Memang perlu ada perhatian khusus untuk daya beli masyarakat karena efek kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini. Ditambah lagi para pakar pemerhati sistem perekonomian masyarakat Indonesia perlu adanya pengkajian untuk menurunkan harga kebutuhan bahan pokok tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui mentri perdagangan adalah mengimpor beberapa kebutuhan pokok misalnya dari negara Cina agar keadaan pasar menjadi stabil dan harga menjadi lebih stabil yang membuat masyarakat yidak terbebankan atas kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun perlu adanya kontrol dari pemerintah dan kenghentikannnya setelah stabil dan peningkatan produktivitas para petani menjadi lebih baik. 

Semoga keadaan seperti ini segera  dikendalikan oleh pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan lebih baik lagi. Marilah kita bekerjasama untuk menangani masalah yang timbul agar masyarakat tidak menjadi resah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun