MK terkait dengan Sengketa Pilpres 2024, akhirnya permohonan gugatan  dari Paslon 01 dan Paslon 03 ditolak. Memang dari 11 Hakim MK hanya 3 Hakim yang menolak, namun ini tidak berpengaruh atas hasil keputusan Sidang MK yang berkaitan dengan Sengketa Pilpres 2024 ini.
Setelah digelarnya SidangDari kubu Paslon 01 Anis Baswedan tidak banyak berkomentar hanya menerima keputusan akhir 2 bulan lagi yaitu pada juni 2024 dan mengharapkan agar pendukungnya tetap menghormatinya.
Dari kubu Paslon 03 Ganjar Pranowo menerima dengan legowo hasil keputusan Sidang MK dan menyatakan bahwa ini adalah akhir perjuangannya dan berterima kasih kepada para pendukungnya.
Sedangkan dari kubu Paslon 02 Gibran Rakabuning Raka akan menghormati hasil keputusan MK betkaitan dengan Sengketa Pilpres 2024 dan akan berkonsolidasindengan Prabowo Subianto dan tim sukses untuk menyusun sistem pemerintahan bersama.
Pada akhirnya 90% bahwa pasangan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuning Raka menjadi pemenangnya dan bulan juni 2024 mendatang akan disahkan. Dan harapan bersama agar semua pihak dapat menerimanya dengan legowo demi kedamaian dan kesejahteraan NKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H