Berbicara tentang zakat penghasilan maka kita dapat mengetahui pengertiannya secara benar agar tidak salah dalam menghitungnya agar harta kita menjadi bersih dan berguna. Definisi zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Pada dasarnya mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul). Namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Allah swt berfirman dalam Al Qur'an pada Surat At Taubah ayat 103 yang artinya: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." dan pada Surat Al Baqoroh ayat 267 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...". Dengan demikian zakat profesi hukumnya wajib agar harta yang kita peroleh menjadi suci dan bermanfaat .
Sebagai catatan terpenting bagi kita seorang muslim yang beriman adalah seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Ingatlah hukum Allah swt nyata bagi seorang manusia dalam kehidupannya.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI