Mohon tunggu...
Ompung Godang
Ompung Godang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pemerhati Masalah Sosial dan Pendidikan

Menulis, traveling, Dunia Sosial dan Pendidikan menjadi observasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Aturan Memelihara Hewan di Lingkungan Perumahan Penduduk

3 Desember 2024   11:52 Diperbarui: 3 Desember 2024   13:00 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber dari dokumen publkasi Kumparan.com) 

Memang sebuah hobi yang paling mengasikkan bila mempunyai hewan peliharan seperti ayam, bebek, kambing, burung, sapi, dan lain lain. Hal ini dapat memghilamgkan stress pada dirinya karena tidak bekerja. Namun untuk memelihara hewan di lingkungan perumahsn penduduk mempunyai aturan dsn ketentuan sebagai berikut:

1. Akan dikenakan Ancaman kurungan penjara dapat dialami setiap warga yang memelihara sebuah hewan di rumah masing-masing ketika menyalahi aturan. Lama kurungan maksimal 6 hari dengan denda Rp 375.000.-.

2. Terdapat suatu Ketentuannya, barang siapa yang menghasut hewan terhadap seseorang atau saat hewan sedang memikul beban. Selain itu, barang siapa yang tidak pernah menjaga hewan liar dalam kesadaran diri.

3.  Akan diberikan sangsi pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian ditentukan ketika hewan berbuat berbahaya dipelihara tanpa mendapatkan izin dari pihak berwajib.

4. Bagi orang yang memeliharu hewan jangan sampai hewan peliharaan mengotori halaman tetangga. Maka, pemilik seeokor hewan harus bertanggug jawab terhadap semua kerugian yang ditimbulkan. Adanya aturan yang baik bertujuan positif bagi pemilik hewan terutama saat tinggal di dalam perumahan.

5. Hewan yang dipelihara harus diadakan pengecekan dati Dinas Kesehatan agar tidak menimbulkan virus yang mengganggu manusia di sekitarnya dan mendapat izin dari RT, RW setempat.

Dengan demikian bagi orang yang memelihara hewan peliharaannya seperti burung harus dijaga kebersihan dan kesehatan hewan, kandang dan lingkungan sekitar agar tercipta kesehatan yang maksimal. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun