Mohon tunggu...
Ompung Godang
Ompung Godang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pemerhati Masalah Sosial dan Pendidikan

Menulis, traveling, Dunia Sosial dan Pendidikan menjadi observasi

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Nilai Filosof Surat Al Fatihah Ayat 4

13 September 2024   02:00 Diperbarui: 13 September 2024   02:40 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber dari dokumen publikasi Tarbiyah Net.com ) 

Surat Al fatihah merupakan surat pertama dalam urutan 114 surat Al Qr'an. Pengertian Al fatihah adalah pembuka atau kunci. Surat Al fatihah terdiri dari 7 ayat dan merupakan ayat makiyyah. Nilai filosof dari Surat Al fatihah yang berarti " Raja atau Pemilik hari psmbalasan." adalah kepenguasaan Allah pada Hari itu tidaklah sama dengan imajinasi kepenguasaan kita atas apa-apa yang kita miliki di dunia ini. Kepenguasaannya, menyangkut dunia keberadaan, adalah kepenguasaan hakiki. Ini (kepenguasaan Allah) merupakan kebergantungan khusus makhluk-makhluk kepada Tuhan dan eksistensi mereka yang bergantung kepada-Nya. Apabila aliran karunia-Nya berhenti walaupun sebentar saja, maka akan menyebabkan kematian mereka semua.

Penegasan akan kepenguasaan Allah atas hari pembalasan memiliki efek seperti itu juga. Ia (kepenguasaan Allah-penerj.) akan berhadapan dengan kekufuran orang-orang kafir di akhirat. Hal ini bisa dimengerti dari ayat-ayat al-Quran al-Karim yang menyatakan bahwa keimanan kepada Allah telah menjadi satu keyakinan umum bahkan di antara orang-orang kafir di zaman jahiliah. 

Penguasa hari agama,' yaitu hari pembalasan; maksudnya hari kiamat. Hari ini disebut secara khusus karena secara lahir tiada kekuasaan siapa pun hari itu kecuali kuasa-Nya dengan dalil firman Allah, 'Kekuasaan siapa hari ini? (kekuasaan) Allah.' Kalau ada orang yang membaca 'mliki,' maka kata itu berarti orang yang menguasai segala urusan di hari kiamat; atau ia menjadi sifat sebagaimana frasa 'yang mengampuni dosa' sehingga boleh saja penyifatan kata ma'rifah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun