Menutup aurat bagi seorang muslimah hukumnya wajib bagi mereka yang berusia dewasa atau balig. Dimana aurat seorang muslimah seluruh tubuhnya terkecuali muka dan telapak tangan. Dan hal ini  merupakan kewajiban kedua orang tuanya untuk memerintahkan istri dan anak perempuannya untuk menutup aurat. Penggunaan jilbab atau hijab merupakan kewajiban bagi seorang mhslimah dewasa dan tentunya otang tuanya wajib menyuruhnya dengan sikap bijaksana dan membimbing mereka dengan baik.
Sesuai dengan firman Allah swt dalam Al Qur'an pada Surat Al Ahzab ayat 59, yang artinya:"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dalam haditsnta Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbab yang dia miliki." (HR Al-Bukhari dan Muslim). Dan menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut menjadi dalil dilarangnya perempuan keluar (dari rumahnya) tanpa memakai jilbab. Dengan demikian, alasan wanita sebaiknya menggunakan jilbab yaitu karena anjuran tersebut telah diperintahkan dalam Al-Qur'an dan hadits sebagai hal yang wajib dilakukan oleh kaum perempuan baligh untuk menutup auratnya.
Jadi pada dasarnya menggunakan hijab bagi seorang muslimah hukumnya adalah sajib dan bila tidak akan  mendapat dosa. Marilah kita ingatkan keluarga  yang muslimah dengan tegas dN bijaksana dan tegas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H