Menuntut ilmu hukumnya fardhu 'ain ( wajib bagi setiap muslim ) sejak dibuaian sampai menuju liang lahat ( meninggal dunia ). Jadi tidak ada alasan bagi setiap musli wajib menuntut ilmu sesuai hadits Rasulullah saw: " Menunut Ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki dan perempuan." Dilain hadits Rasulullah bersabda: " Tuntutlah ilmu sejak dari ayunan sampai menunju liang lahat." Sehingga umat Islam sangat mendukung program pemerintah Indonesia wajib belajar selama 12 tahun agar orang Indonesia menjadi cerdas dan maju.
Tentunya dalam menuntut ilmu mempunyai adab dan aturan dalam Islam antara lain: berniat ikhlas karena Allah swt dalam menuntut ilmu, selalu disiplin dalam belajar dan waktunya, selalu menghormati guru sebagai orang yang menyampaikan ilmu, selalu menghormati dan menghargai teman bersama menuntut ilmu, dan lain lain. Dengan demikian kita akan memperoleh keberkahan dalam menuntut ilmu dan akan dapat diamalkan kepada orang lain yang memerlukan bantuan dalam menuntut ilmu.
Allah swt mewajibkan umat Islam untuk menuntu ilmu dan memuliakan orang ysng menuntut ilmu dengan beberapa derajat kemuliannya, sesuai dengan firma Allah swt dalam Sl Qur'an pada Surat Sl Mujadalah ayat 11 yang artinya: " Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Jafi jelaslah bahwa menuntut ilmu itu merupakan kewajiban dengan penuh keberkahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H