Pada tanggal 17 agustus 1945 Presiden Soekarno menbacakan naskah proklamasi sebagai tanda Indonesia telah diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dan pengumuman kemerdekaan negara Indonesia dikumandangkan melaku Radio Republik Indonesia. Sehingga seluruh rakyat Indonesia mengetahui secara resmi kemerdekaan negara Indonesia. Namun saat itu belum ada pemerintahan, presiden dan wakil presiden, dan daerah tutorial negara.
Oleh karena itu pada tanggal 18 agustus 1945 maka disahkan Undang Undang Dasar 1945 dan melengkapi syarat berdirinya negara Indonesia harus ada pemerintahan, ada presiden dan wakil presiden, undang undang, ada wilayah dan pengakuan dari negara lain. Maka didepan Sidang PPKI maka terpilihlah Presiden dan Wakil Presiden yang syah yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta, pemerintahan sudah tersusun, Undang Undang Dasar 1945 telah disahkan, dan wilayah meliputi nusantara terkecuali Irian Jaya atau Papua.
Jadi secara resmi NKRI secara syah oleh dunia pada tanggal 18 agustus 1945 dengan 4 syarat berdirinya sebuah negaran. Dengan perjanjian dengan Jepang dan Belanda bahwa wilayah NzkRzi meliputi seluruh eks jajahan Belanda dan Jepang terkecuali Irian Jaya atau Papua ( baru masuk wilayah NKRI pada tahun 1969 ). Semoga kesatuan dari keseluruhan NKRI tetap dipertahankan sampai kini dengan semangat kesatuan dan persatuan seluruh rakyat Indonesia yang berjiwa patriotusme.