Memang saat ini budaya mempekerjakan anak merupakan perilaku yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat dengan alasan demi kelangsungan hidup, yang memanfaatkan tenaga anak untuk membantu orang tua. Sementara kita mengetahui banyak pengusaha yang sengaja merekrut tenaga kerja anak dengan pandangan nilai upah lebih rendah.Â
Dalam pandangan islam tidak membolehkan anak bekerja karena pada dasarnya anak merupakan  tanggung jawab daru  orang tua untuk memenuhi kebutuhannya.Walaupun pada hakekatnya Islam sendiri, menuntut manusia untuk produktif, tidak menjadi pemalas dan mampu mencukupi kehidupan duniawinya. Sementara dalam UU ketenagakerjaan anak boleh bekerja, apabila pekerjaan tersebut tidak mengganggu fisik maupun psikisnya, seperti pengembangan bakat.Â
Namun pada kenyataannya keadaan tersebut telah mengakibatkan tidak sedikit anak-anak kehilangan haknya. Salah satunya adalah cepatnya anak terjun dalam dunia kerja untuk bekerja. Ini terjadi karena faktor ekonomi keluarga, sementara anak masih harus menikmati pendidikan dan itu merupakan tangging jawab bersama. Â
Dan menurut  pandangan hukum Islam tidak memperbolehkan adanya pekerja anak, sebab melindungi dan memberi nafkah anak adalah wajib bagi orang tua. Sesuai dengan dalil naqli pada Surat Al Baqarah: 233. Meskipun pekerja anak dapat membantu perekonomian keluarga, akan tetapi hak-haknya menjadi terabaikan dikarenakan jiwa maupun. fisik mereka terancam. Sama halnya dengan membunuh baikjiwa maupun raganya.dan tercantum dalam Surat  Al Isra ayat 31 dan Surat Al An'am ayat 151.