Polemik masalah TAPERA yang digulirkan untuk swasta mendapat tanggapan dari pemerintah melalui Mentri Perumahann Rakyat. Menurut Mentri pelaksanaan TAPERA untuk swasta tentunya ditunda pelasanaannya sampai tahun 2027. Hal ini menjadi pertimbangan setelah para pekerja dan pemgusaha swasta berdemo menentang pelaksanaan TAPERA bagi perysahaan swasta. Pada sebagai catatan unfuk perusahaan swasta besar seperti ASTRA, Ciputra Grup berusaha membetikan kesejahteraan kepada karyawannya dengan cara mencicil tapi tidak dibebankan bunga dan ini untuk kepentingan mereka.
Sebagai catatan pengelolaan TAPERA ( dahulu TAPERUM ) banyak penyimpangan dan ssngat merugikan PNS dan bagi mereka yang pensiun dengan masa kerja 11 tahun hanya berkisar 1-2 juta pembayaran uang TAPERA mereka. Masa kerja 27-28 tahun hanya berkisar 6-7 juta yang diperolehnya padahal tabungan TAPERA sudah dikelola lama dan harusnya mempunyai tambahan dana bagi hasil untuk PNS.
Sejalan dengan itu, pemerintah melalu Mentri Perumahan  Rakyat harys profesional dan akuntabel dalam pengelolaan dana TAPERA dan terbuka prlaporannya setiap tahun dan bisa melalui media informasi anggota peserta TAPERA  yang berstatus PNS. Dengan demikian kasus penolakan TAPERA untuk karyawan swasta tidak akan terjadi lagi. Prinsip bijaksana dan merakyat itulah kuncinya karena mereka tidak mau obyek dari pejabat pengelola dana TAPERA. Keterbukaan dan azas musyawarah harus dikedepankan agar program dana TAPERA dapat berjalan dengan sebaik baiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H